- Advertisement -spot_img
BerandaINFO POLISIPolres Kotim Berhasil Ringkus Pelaku Penipuan di Sampit

Polres Kotim Berhasil Ringkus Pelaku Penipuan di Sampit

- Advertisement -spot_img
SAMPIT || Journalistpolice.com – Tidak menunggu waktu lama jajaran Polres Kotim berhasil meringkus pelaku penipuan di Kota Sampit, korbannya adalah seorang lansia  65 tahun.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Seorang lansia berinisial SM (65) menjadi korban penipuan oleh seorang pria berinisial NH (41) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Sabtu (19/10/2024) lalu.

Pengungkapan kasus penipuan tersebut, disampaikan oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto saat gelar rilis di mapolres setempat pada Rabu, (23/10/2024) kemarin.

BACA JUGA  Polres Kotim Siagakan 120 Anggota Amankan Pendaftaran Pilkada

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto dalam siaran pers mengungkapkan bahwa Pada Hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar jam 08.00 Wib di Jalan Rahadi Usman saat korban ingin menuju bank dengan membawa tas warna hitam miliknya yang berisi barang-barang berharga dan uang tunai.

Lanjutnya, korban ke bank dengan tujuan mengirimkan sejumlah uang kepada anaknya sebagai biaya  persalinan. Namun pada saat yang sama pelaku melihat korban dan langsung mendatanginya menggunakan sepeda motor miliknya dan memanggil korban.

Lalu pelaku mengajak bersalaman seolah-olah mengaku tetangga korban dari kampung. Kemudian pelaku mengajak korban ke sesuatu tempat.

BACA JUGA  Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Pembuang Bayi di Mentaya Hulu Ternyata

“Kemudian korban menyetujuinya dan ikut berboncengan dengan pelaku. Setelah di Jalan S. Parman dan saat itu pelaku membawa ke jalan yang sepi dan kecil yaitu Jalan Sungkai II,” ungkap kasat, Kamis (24/10/2024).

Lalu korban dan pelaku berhenti di samping rumah besar dan pelaku memberitahu bahwasannya rumah tersebut adalah rumah seseorang yang dituju. Kemudian Pelaku pura-pura menelpon untuk meyakinkan korban.

“Setelah menelpon, pelaku memberitahu apabila akan masuk rumah, maka tas ditinggal dan disimpan ke dalam jok sepeda motor pelaku dikarenakan takut curiga. Kemudian korban langsung menyerahkan tas miliknya kepada pelaku,” ujarnya.

BACA JUGA  Januari-Agustus 2024 Polres Kotim Berhasil Ungkap 112 Kasus Narkoba

“Pelaku langsung meletakkan tas korban ke dalam jok sepeda motor. Kemudian setelah itu pelaku mengatakan kepada korban disuruh untuk mencari minum. Pelaku langsung meninggalkan korban pergi dengan sepeda motor. Seketika korban baru  menyadari bahwa tas miliknya tersebut telah dibawa kabur oleh pelaku,” ucapnya.

Dari kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor pelaku. Sementara atas perbuatannya, pelaku disangkakan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, demikian. (*to-30).

BACA JUGA  Polres Kotim Amankan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Pilkada 2024
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini