SAMPIT – KALTENG || Journalistpolice.com – Aktivitas pengelolaan lahan sawit oleh PT. Tunas Agro Subur Kencana III (PT.TASK-III) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menuai sorotan.
Pasalnya, perusahaan tersebut diduga masih beroperasi dan mengelola lahan sawit yang telah menjadi objek sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Informasi ini terungkap berdasarkan keterangan Lubis, selaku Koordinator Pengamanan (Korpam) PT. TASK-III, kepada Pirmandi Sekretaris Koperasi Harapan Bersama Itah, pada Jumat (31/10).

Dalam pernyataannya, Lubis secara terbuka mengakui bahwa pihak perusahaan masih melakukan aktivitas pengelolaan di area perkebunan sawit tersebut.
Padahal, lahan seluas ± 5.981,94 hektare itu secara resmi telah diserahkan oleh pimpinan PT.TASK-III, Winarto Tjajadi, kepada Satgas PKH, sesuai dengan Surat Persetujuan Penyerahan Lahan tertanggal 10 Februari 2025 lalu.
Dokumen tersebut menjadi dasar hukum bahwa lahan dimaksud kini berada di bawah pengawasan negara melalui Satgas PKH.
Namun, sikap Lubis yang terkesan tidak percaya dan mengabaikan fakta penyerahan lahan itu menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen perusahaan terhadap aturan hukum dan keputusan pemerintah.
“Pernyataan Lubis seolah menunjukkan bahwa perusahaan masih menganggap lahan tersebut milik mereka dan bebas dikelola,” ujar Pirmandi sumber dari Koperasi Harapan Bersama Itah.
Pihak koperasi berharap Satgas PKH dan instansi terkait segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Selain itu, masyarakat sekitar juga meminta kejelasan status lahan agar tidak terjadi konflik baru antara perusahaan, koperasi, dan warga yang terdampak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Tunas Agro Subur Kencana III belum memberikan klarifikasi resmi terkait aktivitas di lahan yang telah diserahkan tersebut, demikian (Misnato)








