Oleh: Misnato (Petualang Jurnalis)
SAMPIT – KALTENG || Journalistpolice.com – Misnato Petualang Jurnalis mendesak pemerintah terkait melalui opini kali ini agar mengembalikan hak masyarakat adat dan desa yang selama ini di jolimi PT Mulia Agro Permai (PT MAP).
Selain menjolimi masyarakat perusahaan nakal ini diduga kuat berpotensi merugikan keuangan negara, dari sektor perambahan kawasan hutan dan pajak.
Berdasarkan bukti yang berhasil dikumpulkan dan penelusuran serta Investigasi yang dilakukan petualang jurnalis selama ini izin atau Hak Guna Usaha (HGU) PT MAP diduga kuat bermasalah.

“Jika HGU yang diterbitkan ATR BPN justeru mengambil dan mencaplok hak masyarakat dan hak desa harusnya diukur ulang serta kembalikan hak masyarakat dan hak desa”.
Bukti kongkrit yang berhasil dikumpulkan petualang jurnalis bahwa HGU PT MAP hanya disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal hanya seluas 7.476,24 hektar di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Bukti pertama tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 4/1/PKH/PMDN/2015 tanggal 11 Juni 2015.

Tentang: PELEPASAN SEBAGIAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI UNTUK PERKEBUNAN KELAPA SAWIT ATAS NAMA PT. MULIA AGRO PERMAI SELUAS 7.476,24 HEKTAR DI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH.
Namun faktanya keluasan perkebunan yang digarap PT MAP saat ini diduga kuat tidak sesuai dengan izin yang diberikan dan itu mutlak merupakan suatu pelanggaran baik perdata maupun tindak pidana yang semestinya ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bukti kedua tertuang dalam Keputusan Bupati Kotawaringin Timur, Nomor: 188.45/267/Huk-Ek.SDA/2014, tanggal 21 Juli 2014 yang ditanda tangani SUPIAN HADI.
Tentang: IZIN USAHA PERKEBUNAN (IUP) A.N. PT. MULIA AGRO PERMAI DI KELURAHAN BAAMANG TENGAH, KECAMATAN BAAMANG DAN DESA TANAH PUTIH KECAMATAN KOTA BESI, KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TENGAH SELUAS ± 9.055,50 HEKTAR.
Dalam Keputusan Bupati Kotawaringin Timur, Nomor: 188.45/267/Huk-Ek.SDA/2014 tersebut terdapat sanksi yang termuat dalam diktum ke DELAPAN: Apabila PT Mulia Agro Permai melanggar ketentuan sebagaimana diktum KETIGA dan KEENAM, maka izin yang diberikan dapat dicabut.
Isi diktum KETIGA yang dilanggar PT MAP sebagai berikut:
Poin ke-6: Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat.  Poin ke-7: Melakukan kemitraan dengan Perkebunan, karyawan dan masyarakat sekitar. Poin ke-11: Membuat perencanaan pembangunan kebun meliputi identifikasi keberadaan tanah-tanah adat dan kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi yang berada di wilayah usahanya, dan membuat rencana, pengelolaan serta pemantauan lingkungan.
Poin ke-13: Mengakui dan menghormati nilai-nilai budaya Masyarakat Hukum Adat dan hak-hak atas tanah masyarakat adat serta melaksanakan ketentuan hukum, norma adat yang berlaku yang dianut oleh masyarakat hukum adat setempat.
Sedangkan pelanggaran pada diktum KEENAM isinya sbb:
Terhadap IUP dalam rangka pelepasan kawasan hutan/tukar menukar kawasan hutan agar dapat dimohonkan kepada Bupati Kotawaringin Timur untuk menjadi IUP defenitif apabila telah mendapatkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) maupun Tukar menukar Kawasan Hutan (TMKH) dari Menteri Kehutanan RI serta telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan-Peraturan daerah, provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 tahun 2011.
Intinya pada diktum KETIGA dan KEENAM telah dilanggar tidak dilaksanakan dan terkesan diabaikan oleh PT Mulia Agro Permai.
Pada diktum KESEMBILAN: Dengan ditetapkannya Keputusan Bupati ini, maka surat Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 525.26/134/EkBang/IV/2003 tanggal 12 April 2003 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Mulia Agro Permai dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Bukti ketiga tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 2025, tanggal 6 Februari 2025 tentang:
DAFTAR SUBJEK HUKUM KEGIATAN USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT YANG TELAH TERBANGUN DALAM KAWASAN HUTAN YANG TIDAK MEMILIKI PERIZINAN DIBIDANG KEHUTANAN YANG BERPROGRESES ATAU DITOLAK PERMOHONANNYA DI KEMENTERIAN KEHUTANAN.
Dalam Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 2025 ini PT MAP tercantum dalam daftar no 234 diuraikan sebagai berikut:
Total Permohonan: seluas 1.470 hektar, status permohonan yang berproses seluas 684 hektar sedangkan status permohonan yang ditolak seluas 786 hektar hal ini hanya persetujuan Prinsip saja.
Kesimpulan:
Berdasarkan fakta tersebut diatas Izin PT. Mulia Agro Permai (PT.MAP) diduga kuat bermasalah, agar segera ditelisik sampai tuntas, jika benar terjadi pelanggaran tersebut Izin yang ada segera dicabut, kembalikan kepada negara serta masyarakat yang memiliki alas hak atau legalitas kepemilikan.
Sebagai informasi bahwa sampai saat ini PT MAP terkesan kebal hukum dan masih melakukan aktivitas di luar Izin dengan memanfaatkan Aparat Kepolisian dan TNI baik dari Polres Kotim dan Brimob Polda Kalimantan Tengah diwilayah yang sudah disita Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), demikian.
Penulis: Misnato (Petualang Jurnalis) Asal Kota Sampit