spot_img
BerandaHUKRIMSkandal Kasus Korupsi Tambang Rp1,3 T di Kalteng Tersangka Masih Misterius

Skandal Kasus Korupsi Tambang Rp1,3 T di Kalteng Tersangka Masih Misterius

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

PALANGKA RAYA  ||  Journalistpolice.com – Skandal Kasus Dugaan Korupsi merugikan negara senilai Rp1,3 triliun terkait ekspor zirkon, ilmenite, dan rutil di Kalimantan Tengah (Kalteng) tersangkanya masih misterius.

Skandal kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut tengah diusut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) sampai saat ini belum juga ada tersangkanya.

Informasinya bahwa Korps Adhyaksa tersebut masih sibuk berburu alat bukti dan meminta keterangan beberapa saksi dalam perkara tersebut dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

BACA JUGA  Opini: PT MAP Diduga Kuat Langgar Aturan Perizinan, Pemerintah, DPRD dan APH Tutup Mata

Kepala Kejati Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol bahkan turun langsung memimpin perburuan bukti dengan menggeledah kantor dua perusahaan sekaligus, yakni CV DL dan PT KDM di Jalan Mangkurambang, Rabu (17/9/2025).

Sebelumnya tim Kejati telah menyita dan menyegel aset dan pabrik zircon milik PT Investasi Mandiri (IM) di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas. Kantor perusahaan tersebut juga digeledah.

”Kami masih menyelidiki lebih dalam. Sesuai kewenangan penyidik, kami melakukan penggeledahan dan penyidikan sebuah rumah yang dijadikan kantor CV DL dan PT KDM di Jalan Mangkurambang,” ujar Hendri Hanafi, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Kamis (18/9/2025).

BACA JUGA  Opini: Tindak Lanjut Satgas PKH Dipertanyakan Masih Ada PBS di Kotim Belum Disegel

Menurut Hendri, penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan penyidikan, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya. Kantor tersebut terkait bisnis dan berafiliasi dengan PT IM.

”Penggeledahan dilakukan sesuai aturan. Disaksikan para pihak. Sejumlah bukti diperoleh dan kasus ini akan terus dikembangkan,” ungkapnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo menambahkan, sejumlah dokumen penting diangkut dalam penggeledahan itu. Pihaknya masih memilah dokumen yang dibawa untuk memperkuat alat bukti.

BACA JUGA  Upaya Raih Predikat WBBM Kemenkumham Kalteng Lakukan Evaluasi

”Yang diamankan dokumen dan satu mobil. Kami pilah dulu, nanti jika dokumen yang diamankan sudah tidak dibutuhkan atau bukan dalam kategori barang bukti, akan dikembalikan,” katanya.

Eko menegaskan, dua perusahaan tersebut masuk dalam penyidikan karena bergerak dan menghimpun zircon ke PT IM. Pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perhitungan total kerugian negara.

Terkait saksi, sejauh ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara itu. ”Saksi sudah dimintai keterangan. Ada 20 orang. Kepala Dinas ESDM akan dilakukan pemeriksaan besok (hari ini, Red),” katanya.

BACA JUGA  Laporan 2 Orang Hilang di Kotim, Keberadaannya Masih Misterius

Sementara itu, Plt Sekda Kalteng Leonard S Ampung mengatakan, Pemprov Kalteng bersikap terbuka dan mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh aparat. Pihaknya menghormati sepenuhnya dan bersikap kooperatif apabila diperlukan dalam proses penyidikan.

”Ini adalah proses yang harus dijalani dan saat ini masih dalam tahap awal. Sebagai pemerintah, tentu mendukung penegakan hukum. Prinsipnya, semua pihak harus menghormati hukum dan bertanggung jawab sesuai kewenangannya masing-masing,” tegasnya.

Dia menambahkan, Pemprov Kalteng akan terus memantau jalannya penanganan kasus agar berlangsung transparan, jelas, dan akuntabel.

BACA JUGA  Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Rp75 M Uang Judi Online

Pihaknya ingin memastikan proses hukum tidak hanya berjalan formalitas, tetapi memastikan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

”Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kalteng. Tentunya kami juga terus memantau. Penegakan hukum harus dijalankan sesuai aturan,” katanya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng Vent Christway sebelumnya mengatakan, instansinya tidak mengetahui adanya praktik jual-beli bahan tambang ilegal.

BACA JUGA  Skandal Korupsi Dana Hibah Pilkada Kotim, Ujian Integritas Demokrasi

Pihaknya hanya menjalankan fungsi evaluasi dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai ketentuan. Jika kemudian ada pihak yang menyalahgunakan persetujuan RKAB, pihaknya tidak mengetahui.

Vent menjelaskan, mekanisme resmi pengangkutan dan penjualan bahan tambang di Kalteng diatur melalui Surat Angkut Asal Barang (SAAB) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017.

Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) wajib mengajukan SAAB sebelum mengangkut atau menjual bahan tambang, termasuk untuk kebutuhan ekspor.

BACA JUGA  PT MAP Peralat Polri Resahkan Pemilik Lahan di Areal Sitaan Satgas PKH

”Jadi, sepanjang yang tercatat pada kami, PT IM tidak pernah mengurus SAAB,” katanya.

Dia menegaskan, Dinas ESDM Kalteng mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejati Kalteng. ”Agar persoalan ini terang dan sesuai aturan,” ujarnya. (Red)

Sumber: Dikutif dan dilangsir dari Radar Sampit

BACA JUGA  PN Nanga Bulik Tolak Praperadilan Tersangka Kekerasan Anak

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini