BerandaHUKRIMKontraktor Gedung Expo di Sampit Berhasil Diringkus Ditreskrimsus Polda Kalteng

Kontraktor Gedung Expo di Sampit Berhasil Diringkus Ditreskrimsus Polda Kalteng

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

PALANGKA RAYA  ||  Journalistpolice.com – Kontraktor Gedung Expo Sampit berhasil diringkus berkat kerja keras aparat penegak hukum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya patut diacungi jempol.

Hal ini dibuktikan personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dengan berhasil mengamankan LMZ yang merupakan DPO atas dugaan tindak pidana korupsi sebagai pelaksana kontraktor Gedung Expo Sampit.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. saat konferensi pers mengungkapkan bahwa perkara ini berdasarkan hasil pengembangan dari laporan polisi nomor LP/A/27/VIII/2023/SPKT.Ditreskrimsus tertanggal 31 Agustus 2023.

BACA JUGA  Biddokkes Polda Kalteng Gelar Bakti Kesehatan Beri Layanan Rikkes Gratis bagi Ojol

“Dimana kasus tersebut menyangkut pembangunan gedung expo di Jalan Cilik Riwut, Sampit, yang berlangsung pada tahun anggaran 2019 hingga 2020,” beber Kabidhumas.

Hal senada, diutarakan Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Rimsyahtono. Pada kasus ini aparat penegak hukum telah mengamankan satu tersangka berinisial LMZ, selaku penyedia jasa/kontraktor. Berdasarkan audit BPK RI, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp. 3,5 miliar.

Penyelidikan kasus ini dimulai pada tahun 2022. Kemudian pada 14 Juni 2024, penyidik resmi menetapkan LMZ sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. Heral Eranio Jaya.

BACA JUGA  Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba dengan Nilai Fantastis, Selamatkan Jutaan Jiwa

Namun, sejak 19 Juli 2024, LM sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat DPO/21/VII/Res.3.3./2024/Ditreskrimsus, hingga akhirnya ditangkap tim Subdit III Tipidkor Polda Kalteng di depan pintu keluar FX Sudirman Mall, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” tegas Dirreskrimsus. (adji)

BACA JUGA  Polda Kalteng Berhasil Ungkap 76 Kasus, 100 Tersangka Januari-11 Oktober 2024

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini