spot_img
BerandaHUKRIMWah! Luar Biasa PT Agro Bukit Abaikan Peringatan Satgas PKH, Lahan yang...

Wah! Luar Biasa PT Agro Bukit Abaikan Peringatan Satgas PKH, Lahan yang Disita Tetap Dipanen

SAMPIT  || Journalistpolice.com  – Wah! Sungguh luar biasa keberanian PT Agro Bukit untuk mengabaikan peringatan Tim Satuan Tugas Pengamanan Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini bahwa pada hari Sabtu 15 Maret 2025, PT Agro Bukit masih melakukan aktivitas pemanenan Tandan Buah Segar (TBS)  Sawit di lokasi yang disita Tim Satuan Tugas Pengamanan Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Aktivitas perusahaan PT Agro Bukit  memanen TBS Sawit di lokasi  yang terpasang plang peringatan dari Satgas PKH tersebut telah direkam video amatir oleh warga dengan durasi 1 menit 28 detik.

BACA JUGA  Rimbun: Satgas PKH Jangan Tebang Pilih Lakukan Penertiban

Dalam rekaman video tersebut terdengar suara percakapan,” Ini sudah disita Satgas masih ada melakukan pemanenan ini PT Agro Bukit”

“Memang masih disuruh pak, memang masih disuruh panen, yang nyuruh siapa pak,” jawaban karyawan tidak jelas terdengar.

“Iya maksudnya yang mengarahkan manen siapa?

“Kalau bapak taunya di suruh kan?

“Satu, dua, tiga, berapa orang yang manen pak!

“Nggak yang di blok sini berapa orang? Karyawan itu menunjuk sambil bekerja.

BACA JUGA  Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025
SP Lumban Gaol. Anggota DPRD Kotim

Terkait hal tersebut SP Lumban Gaol Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Angkat Bicara.

“Pasca pemasangan plang penyitaan areal pada beberapa perusahaan perkebunan di Kotim oleh Satgas PKH masih membuat kebingungan diberbagai pihak,” ujar Lumban Gaol.

“Apakah pasca pemasangan plang itu disertai surat untuk menghentikan segala aktivitas diareal dimaksud oleh perusahaan atau hanya baru sekedar warning permulaan untuk pengambil alihan atau bagai mana,” ucapnya.

“Ini masih menjadi hal yang belum jelas di publik. Hal ini dikarenakan minim informasi dan publikasi di masyarakat termasuk ke pemerintah daerah,” katanya.

Lanjutnya, sehingga ketika masyarakat melihat masih berjalannya aktivitas diareal yang di berikan plang atau papan nama penyitaan menjadi hal yang dianggap bahwa perusahaansudah mengabaikan keputusan pemerintah atau dianggap melawan pemerintah.

Menurut Legislator senior ini, seperti halnya yang dilakukan oleh perusahaan PT. Agro Bukit di Jl jenderal Sudirman km 26 yang tetap melakukan aktivitas pemanenan pascah penyitaan beberapa waktu lalu.

“Maka dari itu kami meminta Satgas PKH agar bisa menyampaikan ini ke publik untuk menghindari multi tafsir di masyarakat. Karena apabila hal ini tidak dijelaskan maka bisa saja nanti masyarakat merasa gerah dan akhirnya melakukan tindakan tindakan yang tidak diinginkan yang bisa saja berujung penjarahan atau pemanenan massal oleh masyarakat,” tegasnya.

“Sehingga sekali lagi kami mengingatkan agar Satgas PKH atau yang ditugaskan dalam mengamankan hasil kerja Satgas PKH untuk bisa bersuara dan menyampaikan dipublik sebagai bagian dari sosialisasi untuk menghindari hal hal yang buruk,” terangnya.

“Dan juga kepada perusahaan yang arealnya ada dalam penertiban Satgas PKH agar bisa menyampaikan dipublik bila memang masih bisa melakukan aktivitas diareal tersebut.,” pintanya.

“Dan apabila tidak menyampaikan itu dengan jelas maka jangan salahkan ketika masyarakat berbuat yang buruk dilokasi yang dianggap bermasalah tersebut,” tukasnya.

Sampai berita ini kami naikan Pihak PT Agro Bukit dan Tim Satgas PKH belum terkonfirmasi, demikian (Red).

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini