spot_img
BerandaINFO POLISIVideo Live Streaming Asusila Gegerkan Murung Raya

Video Live Streaming Asusila Gegerkan Murung Raya

MURUNG RAYA || Journalistpolice.com  – Viral lagi bahwa telah beredar rekaman Video Live Streaming Asusila Gegerkan Murung Raya, dan menggoyang Kalteng kembali.

Jagat maya kembali dihebohkan dengan beredarnya video siaran langsung di salah satu platform media sosial yang menampilkan seorang wanita muda yang membuka seluruh pakaiannya.

Video berdurasi 5 menit 44 detik tersebut dengan cepat menyebar luas di media sosial dan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp, hingga akhirnya memicu kontroversi di tengah masyarakat Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

BACA JUGA  Polsek Sabangau Fasilitasi Mediasi Kasus Dugaan KDRT di Sabaru

Dalam video tersebut, wanita yang mengaku sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) tampak melakukan aksi yang melanggar norma sosial dan etika bermedia.

Diduga kuat, ia nekat melakukan hal itu karena menuruti tantangan dari para penontonnya demi memperoleh gift alias hadiah yang bisa ditukarkan dengan uang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, video viral ini diduga berlangsung di salah satu kecamatan di wilayah Kabupaten Murung Raya.

BACA JUGA  Polisi RW Polresta Palangka Raya Sampaikan Pesan Kamtibmas

Bahkan, menurut sejumlah sumber, aksi serupa telah beberapa kali dilakukan sejak awal tahun 2025. Akun media sosial milik yang bersangkutan diketahui berpengikut cukup banyak, yakni sekitar 29,4 ribu.

Tim media juga mendapatkan informasi bahwa wanita dalam video tersebut saat ini diduga berada di Kota Palangka Raya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi, namun penyelidikan atas peristiwa ini dikabarkan tengah berlangsung oleh aparat berwenang.

Pihak kepolisian setempat telah mengonfirmasi bahwa penyelidikan terhadap kasus ini sedang berlangsung. Mereka berupaya mengungkap identitas dan keberadaan wanita dalam video tersebut.

BACA JUGA  Pelaku Anirat Berhasil Diamankan Polisi

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan konten tersebut guna menghindari pelanggaran hukum dan menjaga etika bermedia.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran digital dan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial, terutama terkait konten yang dapat melanggar norma dan hukum yang berlaku. (Red).

Sumber: Dikutif dan dilangsir dari radarsampit.com

BACA JUGA  Jelang Nataru 2024-2025 Polres Kotim Imbau Masyarakat Jaga Keamanan

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini