spot_img
BerandaHUKRIMTerduga Pengedar Narkoba di Pelabuhan Rambang Berhasil Ditangkap Polisi

Terduga Pengedar Narkoba di Pelabuhan Rambang Berhasil Ditangkap Polisi

PALANGKA RAYA || Journalistpolice.com  – Terduga Pengedar Narkoba di Pelabuhan Rambang Berhasil Ditangkap  Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, pada Selasa (15/4/2025) 

Dengan demikian Satresnarkoba kembali mengukir prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Palangka Raya. Seorang pria berinisial En (50) berhasil diamankan oleh petugas atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, di kediaman pelaku yang berlokasi di Jalan Kalimantan, tepatnya sekitar Pelabuhan Rambang, RT. 003 RW. 022 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

BACA JUGA  Petani di Tamban Baru Selatan Ditangkap Polisi Gegara Ini

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menyampaikan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap melakukan transaksi narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 3,34 gram, yang disembunyikan di dalam dompet kecil warna biru yang diselipkan di kayu tembok rumah pelaku. Selain itu, kami juga mengamankan sebuah handphone dan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil transaksi,” terang Agung.

Agung menyampaikan, bahwa tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba merupakan bentuk komitmen Polri dalam implementasi 8 program prioritas yang tergabung dalam Asta Cita.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Pager Ajak Warga Waspada dan Aktif Jaga Lingkungan

“Ini adalah bagian dari upaya serius Polresta Palangka Raya dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami terus melakukan pengembangan dan akan menindak siapa pun yang terlibat,” ujar Agung menegaskan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Palangka Raya, pungkasnya. (Red)

BACA JUGA  Polres Kotim Raih Penghargaan Seluruh Kategori Ketahanan Pangan Pada Hut Bhayangkara ke-79

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini