spot_img
BerandaHUKRIMTerduga Pengedar Narkoba di Pelabuhan Rambang Berhasil Ditangkap Polisi

Terduga Pengedar Narkoba di Pelabuhan Rambang Berhasil Ditangkap Polisi

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

PALANGKA RAYA || Journalistpolice.com  – Terduga Pengedar Narkoba di Pelabuhan Rambang Berhasil Ditangkap  Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, pada Selasa (15/4/2025) 

Dengan demikian Satresnarkoba kembali mengukir prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Palangka Raya. Seorang pria berinisial En (50) berhasil diamankan oleh petugas atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, di kediaman pelaku yang berlokasi di Jalan Kalimantan, tepatnya sekitar Pelabuhan Rambang, RT. 003 RW. 022 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

BACA JUGA  Polresta Palangka Raya Kawal Jalan Sehat dan Launching Turnamen Olahraga Gubernur Cup 2025

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menyampaikan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap melakukan transaksi narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 3,34 gram, yang disembunyikan di dalam dompet kecil warna biru yang diselipkan di kayu tembok rumah pelaku. Selain itu, kami juga mengamankan sebuah handphone dan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil transaksi,” terang Agung.

Agung menyampaikan, bahwa tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba merupakan bentuk komitmen Polri dalam implementasi 8 program prioritas yang tergabung dalam Asta Cita.

BACA JUGA  Bandar Narkoba di Bhakti Karya Binjai Selatan Ditangkap Polisi

“Ini adalah bagian dari upaya serius Polresta Palangka Raya dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami terus melakukan pengembangan dan akan menindak siapa pun yang terlibat,” ujar Agung menegaskan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Palangka Raya, pungkasnya. (Red)

BACA JUGA  Patroli Anggota Samapta Polresta Palangka Raya Amankan Aktivitas Pasar Besar

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini