- Advertisement -spot_img
BerandaINFO POLISITahanan Kasus Pencurian di Polsek Telawang Kabur

Tahanan Kasus Pencurian di Polsek Telawang Kabur

- Advertisement -spot_img
SAMPIT || Journalistpolice.com – Satu orang tahanan kasus tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT. Mustika Sebuluh 3, Desa Sebabi, Kec. Telawang, Kab. Kotim, kabarnya telah kabur dari Sel Tahanan Polsek Telawang.

Tahanan yang melarikan diri tersebut berinisial A (26) berhasil ditangkap pada Jumat Tanggal 20 Desember 2024, oleh anggota Satpam (Tim Respon PT. Mustika Sembuluh 3) saat melaksanakan Patroli, yang saat itu pelaku sedang memanen buah kelapa sawit milik perusahaan.

Tahanan yang berhasil melarikan diri tersebut telah dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi: LP / B / 24 / XII / 2024 / SPKT / POLSEK TELAWANG / POLRES KOTIM / POLDA KALTENG, Tanggal 21 Desember 2024 Tentang Tindak Pidana Pencurian.

BACA JUGA  Satlantas Polres Pulang Pisau Sebar Brosur Kamseltibcarlantas

Sampai saat ini tidak ada keterangan resmi dari Aparat Penegak Hukum setempat, Kapolsek Telawang ketika di WhatsApp tidak dibalas, dan di telepon pun juga tidak diangkat.

Pihak pelapor berinisial IS (50) ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler merasa kecewa sampai-sampai pelaku pencurian yang ia laporkan bisa-bisanya kabur dari sel tahanan  yang merupakan tanggung jawab Polsek setempat.

“Kabarnya pelaku kabur pada hari minggu 22 Desember 2024, sekira pukul 10.00 Wib dengan alasan mau ke toilet, sampai saat ini pelaku belum juga ditangkap,” terangnya singkat, demikian (Red).

BACA JUGA  Kapolres Kotim Imbau Masyarakat Hindari Judi Online, Ini Efeknya
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini