PALANGKA RAYA – KALT ENG || Journalistpolice.com – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan meninjau langsung titik panas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Tjilik Riwut Km 39, tepatnya di belakang Sekolah Rakyat, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Sabtu (10/10/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Kapolda didampingi Wakapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Yosi Muhamartha beserta sejumlah pejabat utama Polda Kalteng. Kegiatan ini dilakukan untuk memantau kondisi lapangan sekaligus memperkuat langkah penanganan kebakaran agar tidak meluas.
Melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Rachmat, Kapolda menjelaskan bahwa pemantauan titik panas dilakukan dengan memanfaatkan teknologi drone dan citra satelit untuk membantu mendeteksi serta memetakan lokasi kebakaran secara lebih akurat.
“Langkah ini dinilai sangat efektif agar proses pemadaman dan pembasahan dapat dilakukan tepat sasaran sehingga api tidak meluas ke area sekitarnya,” ungkap Kombes Pol. Budi Rachmat.
Selain memantau langsung lokasi kebakaran, Kapolda juga memeriksa peta sebaran Karhutla di Posko Taktis. Peta tersebut menampilkan citra satelit dan informasi luasan area yang terbakar sebagai bahan pemantauan dan penentuan langkah penanganan.
Pemetaan sebaran api menjadi bagian penting dalam menyusun strategi pengendalian, termasuk mengoptimalkan pembuatan sekat api untuk membatasi penjalaran kebakaran, terutama di kawasan lahan gambut yang rentan terbakar.
Strategi tersebut diharapkan membantu petugas menentukan prioritas pemadaman, melakukan pembasahan pada area terdampak, serta mencegah api menjalar ke wilayah di sekitarnya.
Di akhir keterangannya, Kombes Pol. Budi Rachmat mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, terlebih saat kondisi cuaca kering meningkatkan risiko terjadinya Karhutla.
“Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan, terutama di musim kemarau yang rawan Karhutla,” tutupnya.
Polda Kalteng mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada petugas agar dapat ditangani sedini mungkin.












