PALANGKA RAYA || Journalistpolice.com – Gegara menyimpan 28 butir Ekstasi warga pendatang asal Jawa Timur berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya atas kepemilikan pil haram tersebut.
Ia adalah seorang pria inisial S alias Sam (30) warga pendatang asal Jawa Timur diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi.
Pelaku ditangkap saat berada di depan warung bakso Jalan Seth Adji, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut pada Selasa (08/04/2025).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, di dashboard motornya petugas menemukan 3 butir pil setan yang diselipkan dalam bungkus rokok
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif atas laporan masyarakat.
“Setelah diamankan, pelaku mengaku masih menyimpan ekstasi lainnya di tempat tinggalnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan kembali 25 butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok dan kotak earphone,” jelas Agung, Selasa (08/04/2025).
Dijelaskan Agung, total pil ekstasi yang diamankan dari tangan pelaku ada 28 butir dengan berat kotor sekitar 12,7 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah disita Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
“Pelaku kami tahan beserta barang bukti dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksinya kurungan maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar,” tegasnya. (Red).