- Advertisement -spot_img
BerandaINFO POLISISepasang Kekasih di Palangka Raya Nekat Lakukan Aborsi

Sepasang Kekasih di Palangka Raya Nekat Lakukan Aborsi

- Advertisement -spot_img
PALANGKA RAYA – KALTENG || Journalistpolice.com – Sepasang kekasih di Kota Palangka Raya nekat untuk melakukan aborsi lantaran takut kehamilan diluar nikah itu diketahui orang lain.

Sepasang kekasih tersebut merupakan seorang Mahasiswi berinisial MS (22) bersama Mahasiswa berinisial KAD (21).

Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan aborsi yang dilakukan oleh kedua pelaku.

BACA JUGA  Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Total Rp221 Miliar

Dari Pengakuan para Tersangka, yakni KAD dan MS diduga mereka melakukan aborsi karena tidak ingin kehamilan yang sedang terjadi pada Tersangka MS diketahui orang lain termasuk keluarga keduanya.

Saat Jumpa Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Ini, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Marthius Nababan mengungkapkan bahwa sebelum terjadinya Aborsi ini, Tersangka MS mengkonsumsi obat.

Obat yang di konsumsi tersebut obat penggugur kandungan merk Protoceid Misoprosted sebanyak 3 butir,pada Senin, 26 Agustus 2024 sekitar pukul 00.00 WIB, bahkan tidak sampai kesitu, tersangka juga memasukkan dua butir obat yang sama ke dalam bagian Alat Kelaminnya.

BACA JUGA  Lidik Penyebab Kebakaran Speedboat Benny Laos, Mabes Polri Turun dengan 2 Polda

Lalu, di utarakan Kasat, Keesokan harinya, Pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, MS kembali mengonsumsi tiga butir obat yang sama dan memasukkan dua butir lagi ke dalam alat kelaminnya. Dan berselang Dua jam kemudian, MS mengalami kontraksi, demam, sakit perut, dan kram pada bagian perut.

Puncaknya, pada Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka MS merasakan sakit perut yang hebat dan pergi ke kamar mandi.

Dan saat di kamar mandi tersebut, tersangka dibantu oleh tersangka lain, seorang mahasiswa berinisial KAD (21) yang merupakan kekasih dari Tersangka MS untuk keluar dari kamar mandi dan dibaringkan di lantai dekat kasur.

BACA JUGA  Kapolres Kotim Pimpin Apel Siaga, Hadapi Ini

“Tidak lama kemudian, tersangka MS melahirkan seorang bayi perempuan. Bayi tersebut menangis, namun KAD dengan cepat menutup mulut bayi dengan kain dan menggunakan gunting untuk memotong tali pusarnya. Bayi tersebut kemudian meninggal dunia,” ujar Kasat, Jumat (30/08/2024) Sore.

Setelah Bayi tersebut di pastikan meninggal oleh Tersangka KAD dan Tersangka MS, kemudian tersangka KAD membungkus bayi tersebut dengan kain dan membawanya pulang ke rumahnya, dan menguburkan bayi malang tersebut di samping rumahnya.

Ditempat yang sama, Kasat juga menjelaskan bahwa Menurut keterangan tersangka KAD, dirinya mendapatkan nama dan obat penggugur kandungan merk Protecid Misoprosted tersebut dari seorang saksi berinisial N, dan setelah mendapatkan informasi tersebut, tersangka KAD membeli 10 butir obat tersebut seharga Rp1.250.000,-

BACA JUGA  Satresnarkoba Polres Katingan Berhasil Bekuk 2 Kurir Sabu

Dari Kejadian ini, Jajaran Kepolisian dari Unit PPA dan Unit Jatanras mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk gunting, celana pendek, baju hoodie, kain, cangkul, sepeda motor, plastik, dan bungkus obat Protecid Misoprosted yang di konsumsi Tersangka MS untuk menggugurkan Kandungannya.

Atas perbuatannya, Tersangka MS dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) dan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016, UU Nomor 1 tahun 2016, UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara 10 tahun.

“Sementara itu, Untuk Tersangka KAD dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*to)

BACA JUGA  Penyeludupan Sabu 83,5 Kg Berhasil Digagalkan Polres Lamandau 
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini