PALANGKA RAYA || Journalistpolice.com – Dalam upaya menjamin hak-hak tahanan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polresta Palangka Raya melakukan pengawalan.
Terhadap seorang tahanan yang mengalami gangguan lambung untuk menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya.
Pengawalan dilakukan sesuai prosedur standar keamanan oleh personel Sattahti guna memastikan keselamatan dan kelancaran selama proses pengobatan berlangsung.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasattahti AKP Erwin Apriadi menegaskan bahwa setiap tahanan memiliki hak dasar untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak.
“Meski dalam status tahanan, kesehatan mereka tetap menjadi tanggung jawab kami. Pengawalan dilakukan sesuai SOP dengan memperhatikan kondisi tahanan serta keamanan lingkungan sekitar,” jelasnya, Senin (21/7/2025).
Setelah mendapat pemeriksaan dan penanganan medis, tahanan tersebut dikembalikan ke ruang tahanan dalam kondisi stabil. (dk_reborn)