BerandaINFO POLISISatresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria, Sabu 4,82 Gram Disita

Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pria, Sabu 4,82 Gram Disita

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Polda Kalimantan Tengah, kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Sampit.

Seorang pria berinisial lengkap sesuai rilis kepolisian, Muchlis, berusia 43 tahun, diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 4,82 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Km 9, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berdasarkan laporan Satresnarkoba Polres Kotim, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pria tersebut di dalam kamar sebuah rumah.

BACA JUGA  Satbinmas Polresta Palangka Raya Gelar Seleksi Satpam Teladan Sambut Hari Bhayangkara ke-76

Sabu Ditemukan di Atas Meja

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan lurah setempat dan sejumlah warga, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,82 gram di atas meja.

Petugas juga menyita satu unit timbangan, satu unit telepon genggam Vivo Y27s berwarna ungu, serta satu kartu SIM.

Menurut laporan kepolisian, barang-barang tersebut diakui oleh terlapor sebagai miliknya. Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Polresta Palangka Raya Selidiki Temuan Mayat Pria Lansia di Kelurahan Petuk Katimpun

Dijerat Undang-Undang Narkotika

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana akan dilakukan melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kotim.

Catatan: Terlapor tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Sumber: Laporan Satresnarkoba Polres Kotim)

BACA JUGA  Polres Kotim Ukir Prestasi Nasional, Borong 4 Penghargaan

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini