spot_img
BerandaINFO POLISISambangi Masyarakat, Satgas Preemtif Bina Karuna Ingatkan Larangan Bakar Hutan dan Lahan

Sambangi Masyarakat, Satgas Preemtif Bina Karuna Ingatkan Larangan Bakar Hutan dan Lahan

PALANGKA RAYA  ||  Journalistpolice.com – Satuan Tugas (Satgas) Preemtif Operasi Bina Karuna Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng kembali bergerak untuk menyampaikan penyuluhan tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penyuluhan kali ini disampaikan oleh Satgas Preemtif saat menyambangi masyarakat di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yakni mulai dari kawasan Jalan Manyar, Tampung Penyang hingga Yos Sudarso, Minggu (15/6/2025) siang.

Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Iptu Priyoko selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) menjelaskan, penyuluhan yang disampaikan yakni tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan berdasarkan maklumat Kapolda Kalteng.

BACA JUGA  Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polda Kalteng Gelar Tradisi Gelar Tradisi Gelar Tradisi di Bukit Batu

“Maklumat Bapak Kapolda Kalteng berisikan tentang larangan terhadap aktivitas pembakaran lahan, perkebunan dan hutan, yang diberlakukan sebagai upaya pencegahan dan penanganan terjadinya karhutla di wilayah Kalimantan Tengah,” jelasnya.

“Sehingga penyuluhan yang kami sampaikan diharapkan dapat menggerakkan masyarakat untuk turut mendukung dan membantu upaya pencegahan karhutla demi menjauhkan Kota Palangka Raya dari kerusakan alam dan bencana kabut asap,” pungkasnya. (pm)

BACA JUGA  Satgas Preemtif Bina Karuna Polresta Palangka Raya Edukasikan Larangan Karhutla kepada Masyarakat

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini