“Ketika Perusahaan Merampas, Aparat Mengawal, Rakyat Dikriminalisasi”
KALTENG || Journalistpolice.com – PT Mulia Agro Permai (PT MAP) diduga kebal hukum, lecehkan atau permalukan kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan atau Negara di tanah sendiri.
Apa yang terjadi di wilayah konflik lahan PT MAP bukan sekadar sengketa agraria biasa. Ini adalah potret telanjang runtuhnya wibawa hukum, ketika perusahaan diduga ilegal justru tampil paling berkuasa, sementara negara, melalui Satgas PKH, dilecehkan di depan mata rakyat.
Lahan yang sudah dipasangi plang sitaan Satgas PKH tanda bahwa negara telah mengambil alih objek bermasalah justru kembali dipanen PT MAP. Plang dicabut, aktivitas dilanjutkan, dan ironisnya, panen itu dikawal aparat bersenjata laras panjang dari TNI dan Brimob, serta personel Polri. Ini bukan lagi penegakan hukum.
Ini adalah simbol keberpihakan.

Lebih parah, alat berat perusahaan dikawal untuk menimbun dan menggali akses jalan warga. Tujuannya jelas: memutus jalur agar masyarakat tidak bisa mengeluarkan buah sawit dari lahan yang mereka klaim.
Warga dicegah, dituduh mencuri, sementara perusahaan bebas memanen di lahan sitaan. Di sinilah absurditas hukum terjadi: maling teriak maling.
Ketika Aparat Berubah Fungsi
Aparat penegak hukum seharusnya melindungi rakyat dan menjaga keputusan negara. Namun di lapangan, yang terlihat justru sebaliknya. APH diduga menjadi tameng perusahaan, bukan pelindung keadilan.
Pertanyaannya sederhana tapi menusuk:
Apakah pengawalan bersenjata itu sesuai SOP? Atau hanya atas pesanan kekuasaan modal?
Kehadiran Brimob dan TNI dengan senjata laras panjang di tengah konflik agraria bukan menciptakan rasa aman, tetapi tekanan psikologis bagi warga.
Seolah negara berkata: “Diam, atau kalian berhadapan dengan senjata.”
Kriminalisasi Sebagai Senjata
Warga dilaporkan dengan tuduhan pencurian, pemalsuan surat, dan pelanggaran UU Perkebunan.
Ironisnya, laporan itu diterima mentah-mentah oleh APH, meski objek yang dilaporkan berada di luar HGU, bahkan di kawasan hutan, serta di atas lahan yang diklaim warga secara turun-temurun.
Pertanyaan hukumnya tegas:
Bolehkah perusahaan yang menguasai lahan secara ilegal melaporkan warga sebagai penjahat?
Jika hukum masih waras, jawabannya: tidak boleh.
Namun faktanya, warga yang dikriminalisasi. Perusahaan yang diduga merampas, justru dilindungi. Ini bukan lagi penegakan hukum, ini pemutarbalikan kebenaran.
Ketika PT MAP dan oknum aparat menyebut Satgas PKH salah memasang plang, sesungguhnya mereka sedang merendahkan wibawa negara sendiri.
Satgas PKH bukan lembaga main-main. Jika benar ada kekeliruan, mekanismenya adalah klarifikasi resmi, bukan dengan mencabut plang dan melanjutkan panen seolah negara tidak ada.
Narasi “plang salah pasang” justru memicu konflik horizontal antara warga dan perusahaan. Gesekan terus berulang. Emosi rakyat menumpuk. Dan sejarah mengajarkan, konflik agraria yang dibiarkan selalu berakhir dengan darah seperti tragedi Bangkal.
Negara Harus Hadir, Bukan Bersembunyi
Satgas PKH wajib segera turun ke lapangan. Tetapkan batas sitaan secara tegas. Lindungi keputusan negara. Jangan biarkan lahan sitaan direbut kembali oleh perusahaan dengan kawalan senjata.
APH yang tidak berkepentingan harus menarik diri dari konflik. Aparat bukan alat perusahaan. Aparat adalah alat negara untuk keadilan.
Jika situasi ini terus dibiarkan, maka pesan yang sampai ke rakyat sangat jelas:
Di negeri ini, hukum kalah oleh uang, dan negara tunduk pada perusahaan.
Penutup
Konflik ini bukan soal sawit. Ini soal martabat negara.
Bukan soal perusahaan. Ini soal keberpihakan hukum.
Bukan soal warga semata. Ini soal masa depan keadilan.
Jika negara terus diam, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan. Dan ketika kepercayaan hilang, yang tersisa hanyalah amarah.
Negara harus memilih: berdiri bersama rakyat, atau terus membiarkan dirinya dipermalukan di tanahnya sendiri.
Penulis Opini: Misnato (Petualang Jurnalis) Wakil Pemimpin Redaksi









