SAMPIT || Journalistpolice.com – Masyarakat di kawasan KM 18 menyatakan akan menempuh dua langkah hukum (Propam dan Praperadilan) sekaligus menyusul penggusuran dan penghancuran pondok yang mereka dirikan di areal sengketa.
Warga menyiapkan laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta mengajukan praperadilan atas penyitaan yang dinilai tidak sah.
Langkah ini diambil setelah pembongkaran pondok dilakukan di wilayah yang diklaim warga sebagai lahan garapan mereka. Lokasi tersebut berada di sekitar areal perkebunan PT MAP.

Laporan ke Propam Disiapkan
Perwakilan warga menyebut laporan ke Propam akan difokuskan pada dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penggusuran, termasuk keterlibatan aparat di lapangan.
Mereka mempertanyakan dasar hukum pembongkaran serta penyitaan barang yang berada di dalam pondok. Warga menilai tindakan tersebut seharusnya didahului dengan mekanisme hukum yang jelas dan terbuka.
“Kalau memang ada prosedur yang dilanggar, kami minta diperiksa secara internal,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Praperadilan Jadi Opsi Hukum
Selain melapor ke Propam, warga juga menyiapkan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan Polres Kotawaringin Timur.
Menurut mereka, praperadilan menjadi jalur konstitusional untuk memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Langkah hukum ini dinilai penting agar konflik lahan tidak semakin melebar dan tetap berada dalam koridor hukum yang objektif.

Konflik Lahan Belum Tuntas
Penggusuran pondok di KM 18 terjadi di tengah sengketa lahan yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Warga mengklaim memiliki riwayat penguasaan lahan, sementara perusahaan disebut memiliki legalitas izin usaha di kawasan tersebut.
Situasi ini memicu ketegangan baru dan meningkatkan tuntutan masyarakat terhadap transparansi proses hukum.
Warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak perusahaan membuka ruang dialog yang adil agar penyelesaian konflik tidak hanya bertumpu pada pendekatan penertiban, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan hak masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun aparat terkait rencana pelaporan ke Propam dan pengajuan praperadilan tersebut.
Kesimpulan
Langkah warga menyiapkan laporan ke Propam dan mengajukan praperadilan menandakan eskalasi konflik KM 18 telah masuk ke fase pertarungan hukum terbuka.
Upaya ini bukan semata reaksi atas penggusuran pondok, tetapi juga bentuk tuntutan agar setiap tindakan aparat dan proses penyitaan diuji secara sah dan transparan di hadapan hukum.
Jika tidak segera direspons dengan pendekatan dialog dan kejelasan prosedur, konflik berpotensi semakin melebar dan memperdalam ketegangan antara warga, perusahaan, dan aparat penegak hukum.
Penulis: Misnato








