spot_img
BerandaINFO POLISI Polsek Rakumpit Sosialisasikan Layanan 110 kepada Warga

 Polsek Rakumpit Sosialisasikan Layanan 110 kepada Warga

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

“Saat Sharing Kamtibmas”

PALANGKA RAYA  – KALTENG || Journalistpolice.com – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, Polsek Rakumpit Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan sharing kamtibmas sekaligus mensosialisasikan layanan darurat Kepolisian 110 kepada warga.

Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui pendekatan dialogis, di mana personel Polsek Rakumpit menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas, serta pemanfaatan layanan 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila terjadi gangguan keamanan maupun tindak pidana.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto menjelaskan bahwa layanan 110 dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis untuk melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran Polri secara cepat.

BACA JUGA  Pengadilan Tinggi Medan Jatuhkan Vonis Berat kepada Pemilik Pabrik Ekstasi

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan masyarakat mengetahui dan tidak ragu menggunakan layanan 110 apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungannya,” jelasnya, , Selasa (27/1/2026).

Selain menyampaikan informasi layanan kepolisian, kegiatan sharing kamtibmas juga dimanfaatkan untuk membangun komunikasi yang lebih dekat antara Polri dan masyarakat, sehingga tercipta sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Rakumpit.

Dengan keterlibatan aktif masyarakat dan pemanfaatan layanan 110, diharapkan situasi kamtibmas tetap terjaga aman dan kondusif.
(dk_reborn168)

BACA JUGA  Polres Langkat Komit Awasi Distribusi Pangan Pastikan Beras Aman, Harga Terkendali

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini