SAMPIT || Journalistpolice.com – Polsek Parenggean, Polres Kotim, Polda Kalteng menangani kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi diwilayah hukumnya.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa seorang pemuda berinisial P (16) terpaksa berurusan dengan hukum lantaran tega mencabuli anak dibawah umur, saat korban sedang tidur.
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Sabtu (12/10/2024) lalu. Kejadian bermula saat pelaku melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korbannya yang sedang terlelap tidur.
Pelaku mengendap-endap masuk kamar korban dan langsung memeluk hingga membekap mulut bocah tersebut dalam keadaan tanpa busana.
”Saat melalukan pencabulan, pelaku juga sempat menganiaya korban. Namun, korban berteriak meminta tolong dan pelaku langsung melarikan diri,” kata seorang kerabat korban, Jumat (18/10/2024), dikutif dan dilangsir dari https://prokalteng.jawapos.com.
Tak lama, orang tua korban datang bersama tetangga di sekitar tempat tinggalnya untuk mencari keberadaan P yang kabur dan bersembunyi di semak-semak sekitar rumah korban. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Parenggean untuk diproses lebih lanjut.
”Pelaku sudah diamankan petugas kepolisian untuk diperiksa dan mengamankan barang bukti berupa selimut, bantal, dan pakaian terlapor,” ujar kerabat korban.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dia dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (*to-30)