SAMPIT || Journalistpolice.com – Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya, Jumat (10/04/2026).
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Ketapang, AKP Anis, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (09/04/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di halaman rumah milik H. Darsani, Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

“Kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motor di halaman rumah untuk bekerja. Namun saat kembali, kendaraan sudah hilang,” jelas Kapolsek.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat seorang pria masuk ke halaman rumah lalu membawa kabur sepeda motor tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Ketapang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (47) yang diduga sebagai pelaku.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning, pelat nomor kendaraan, kunci kontak, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (to/Hms)








