spot_img
BerandaINFO POLISIPolsek Baamang Bersama Satresnarkoba Berhasil Ciduk DPO Sabu 4,28 Gram

Polsek Baamang Bersama Satresnarkoba Berhasil Ciduk DPO Sabu 4,28 Gram

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT  ||  Journalistpolice.com – Polsek Baamang bersama Satresnarkoba Polres Kotim  berhasil menciduk seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Kapolsek Baamang, Polres Kotim, Polda Kalteng AKP Ramadhan, S.H., membenarkan penangkapan itu,” Pelaku diduga terlibat dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu, saat ini pelaku telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ramadhan, Sabtu (19/10/2024).

Pelaku berhasil diamankan petugas di sebuah barak di Jalan H Imran, Gg. Jawara, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Kamis 17 Oktober 2024, pukul 20.30 Wib.

BACA JUGA  Polda Sumut Berhasil Bongkar 4 Kasus TPPU 4 Kasus TPPU, Istri Bandar Ikut Terseret

Pelaku berinisial H alias M (34) ditangkap saat polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus narkotika yang melibatkan pelaku yang sebelumnya sebagai buronan.

Menurut Kapolsek Baamang, AKP Ramadhan, S.H., saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat 4,24 Gram.

“Selain itu juga diamankan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” demikian pungkasnya (*to-30).

BACA JUGA  Kapolres Langkat Hadiri Peringatan Hari Ayam dan Telur Nasional 2025 di Stabat

 

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini