spot_img
BerandaINFO POLISIPolresta Palangka Raya Ungkap Motif Penganiayaan Driver Online di Jalan Yos Sudarso

Polresta Palangka Raya Ungkap Motif Penganiayaan Driver Online di Jalan Yos Sudarso

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

PALANGKA RAYA ||  Journalistpolice.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seorang driver online berinisial RK(27), Selasa (22/7) sore.

Kegiatan berlangsung di Kantor Unit Jatanras Satreskrim dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol M. Rian Permana, S.I.K., didampingi Kasi Humas, Kanit Jatanras, serta personel Satreskrim dan Sihumas Polresta Palangja Raya, serta sejumlah awak media.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Yos Sudarso Induk tepatnya di depan Toko Bunga Lestari Wijaya. Korban, RJ(27), seorang driver online, dianiaya oleh dua orang pelaku berinisial AS dan AT, yang keduanya masih berusia 18 tahun.

BACA JUGA  Polresta Palangka Raya Apel Kesiapan May Day 2025 di Mapolda Kalteng

“Penganiayaan ini bermula dari cekcok lalu lintas yang berujung pada aksi pemukulan terhadap korban secara bergantian. Salah satu pelaku bahkan menyerang dari belakang, menyebabkan korban mengalami luka cukup parah di kepala dan patah tulang di pergelangan tangan,” ungkap Kompol M. Rian.

Kompol Rian menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui motif pelaku menganiaya korban karena kesal dan emosi akibat sebelumnya merasa dihalangi oleh mobil yang dikemudikan korban saat sedang berkendara.

Korban sempat mengajak pelaku ke pos polisi, namun keduanya justru melarikan diri. Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi meliputi dua unit sepeda motor (Honda Beat dan CBR), jaket dan pakaian milik para pelaku serta korban.

BACA JUGA  Kapolda Kalteng Pimpin Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan di wilayah hukumnya.

“Kami tidak mentolerir aksi main hakim sendiri dalam bentuk apapun. Tindakan penganiayaan seperti ini akan diproses hukum secara tegas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan di jalan dengan kepala dingin dan tidak mudah terprovokasi,” tegas Kapolresta.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya dan dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (b1b)

BACA JUGA  Personel Samapta Polresta Palangka Raya Utarakan Ini untuk Warga

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini