PALANGKA RAYA – KALTENG || Journalistpolice.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng dipercaya untuk mendampingi rangkaian pengendalian pengelolaan parkir yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya di wilayah hukumnya.
Rangkaian penertiban pun kali ini dilakukan pada lahan-lahan parkir yang berada di komplek Pasar Besar, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang turut didampingi oleh Denpom XII/2 Palangka Raya dan Satpol PP Kota, Rabu (19/11/2025) siang.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatlantas, Kompol Egidio Sumilat selaku wakil koordinator tugas menjelaskan, rangkaian kegiatan yang dilakukan berupa pengawasan dan penegakan hukum terkait pengendalian pengelolaan parkir.

“Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergitas untuk mewujudkan ketertiban umum di Kota Palangka Raya khususnya dalam hal pengelolaan lahan parkir, sehingga mampu mengoptimalkan pemanfaatan ruang hingga pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Kompol Egidio Sumilat mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut juga akan berdampak positif bagi terjaganya kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas di wilayah Kota Palangka Raya.
“Dengan tertibnya pengelolaan lahan parkir maka diharapkan dapat meminimalkan potensi terjadinya kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas, yang selaras dengan Operasi Zebra Telabang Tahun 2025 yang saat ini sedang kami laksanakan,” pungkasnya. (pm)









