- Advertisement -spot_img
BerandaINFO POLISIPolresta Palangka Raya Berhasil Tangkap Pelaku Penganiaya Sopir Taxi Online 

Polresta Palangka Raya Berhasil Tangkap Pelaku Penganiaya Sopir Taxi Online 

- Advertisement -spot_img
PALANGKA RAYA – Journalistpolice.com – Polresta Palangka Raya berhasil menangkap pelaku penganiayaan Sopir Taxi Online yang terjadi pada Selasa, 3 September 2024, pukul 18.30 WIB.

Pelaku Penganiaya Sopir Taxi Online tersebut berinisial MAE (33) berhasil ditangkap di sekitar Jalan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Rabu sore, 4 September 2024.

Sebagaimana kronologis kejadian yang disampaikan oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan kepada media, saat menggelar konferensi pers, Kamis, 5 September 2024.

BACA JUGA  Satlantas Polresta Palangka Raya Tertibkan Kenalpot Brong

“Kronologi kejadian bermula saat korban mendapatkan pesanan dari pelaku untuk dijemput di Jalan Tambunan Bungai, Palangka Raya, dengan tujuan Jalan Majapahit, Kelurahan Kalampangan, Sabangau,” kata Ronny, Kamis, 5 September 2024.

Lanjut Ronny, setiba di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Telawang Raya, salah satu penumpang yang duduk di samping korban meminta korban menepi dengan alasan ingin buang air kecil.

BACA JUGA  Maraknya Pencurian TBS Sawit Jadi Atensi Serius Polda Kalteng

Tiba-tiba, kata Ronny seorang penumpang yang duduk di belakang korban langsung menjerat leher korban menggunakan seutas tali. Sementara itu, pelaku yang duduk di samping korban memukul kepala korban dengan tangan kosong serta menggunakan helm hingga pelipis korban terluka dan mengeluarkan darah.

Ronny menambahkan, korban kemudian menekan klakson mobilnya dengan kaki. Diduga panik dan ketakutan aksinya akan diketahui oleh pengendara lain, pelaku langsung melarikan diri. “Motifnya adalah percobaan pencurian dengan kekerasan,” tegas Rony.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 atau Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, demikian (*to).

BACA JUGA  Polresta Palangka Raya Siap Amankan Pilkada 2024
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini