SAMPIT || Journalistpolice.com – Polres Kotm musnahkan barang bukti berupa Narkoba seberat 1.045 gram senilai 1,5 miliar rupiah, pada Rabu 11 Desember 2024.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, diwakili Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo, yang dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri.
Kemudian dihari oleh perwakilan Pengadilan Negeri, BNK, Labkesda dan dari perwakilan Tokoh masyarakat anti narkotika Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Sebagaimana yang disampaikan Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil tangkapan yang dilakukan Polres Kotim. Dari kasus narkoba itu polii berhasil mengamankan 4 orang tersangka.
“Saat ini kita berupaya membrantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotim,” ujar Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo.
Ia menyebut pengungkapan ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah peredaran narkotika saat perayaan natal dan tahun baru 2024.
“Ini juga upaya kami mencegah adanya peredaran sabu menjelang perayaan natal dan tahun baru nantinya,” katanya.
Kompol Tri Wibowo, juga meminta kepada masyarakat dan stakeholder terkait, untuk bersinergi dengan pihak kepolisian untuk memberantas barang haram itu di wilayak Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kami minta untuk masyarakat jangan takut melaporkan kepada kami apabila menemukan adanya peredaran narkotika agar dapat kita tindaklanjuti,” demikian pungkasnya.(*to-30).