PALANGKA RAYA||Ā Journalistpolice.com ā Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil membongkar praktik busuk di bidang pertanian.
Yang menyebabkan kelangkaan pupuk bersubsidi sehingga sulit untuk didapatkan, ternyata ini salah satu penyebabnya.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwaĀ Aparat berhasil menyita 2,5 ton pupuk subsidi yang harusnya untuk petani, pada Senin, 16 Desember 2024.
Sebagaimana yang disampaikanĀ Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji.
Ia mengatakan Pupuk itu dijual tanpa izin di wilayah Kota Palangka Raya. Selain pupuk subsidi, petugas juga mengamankan pikap, nota pembelian pupuk yang dikeluarkan UD Avisa Tani, dan 50 karung pupuk bersubsidi dengan berat masing-masing karung 50 kg.
Pihaknya nerhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RA (30) di kediamannya, Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska di Facebook melalui market place.
āMasih dalam lidik mendalam. Penangkapan itu merespons informasi masyarakat. Ditreskrimsus melalui Subdit I Indag segera melakukan langkah penyelidikan intensif terhadap pelaku,ā kata Erlan, Minggu (15/12/2024).
Erlan menuturkan, dalam menjalankan aksinya, RA membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang tidak terdaftar dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok tani di Kabupaten Kapuas.
Pupuk bersubsidi itu sedianya akan dijual di Kota Palangka Raya. Pembeli yang tertarik diminta mendatangi kediaman RA.
Erlan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polda Kalteng dalam mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya jaminan ketersediaan pupuk untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.
āKami menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai ke tangan petani,ā tegas Kabid Humas Polda Kalteng.
Kasubdit I Indag AKBP Eddy Santoso menambahkan, pupuk bersubsidi tersebut dijual RA dengan tarif Rp255.000 untuk satu karung pupuk berisi 50 kg.
āUntuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Kami masih dalami lagi,ā demikian tutupnya. (Red).
[…] Polda Kalteng Berhasil Bongkar Penyebab Kelangkaan Pupuk Subsidi […]
[…] Polda Kalteng Berhasil Bongkar Penyebab Kelangkaan Pupuk Subsidi […]