KUPANG – NTT || Journalistpolice.com – Pengadilan Negeri (PN) Kupang menjatuhkan vonis penjara selama 19 tahun terhadap mantan Kapolres Ngada bernama Fajar Widyadharma Sumaatmaja.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa atas putusan tersebut, Anggota Komisi XIII DPR Mafirion mendukung penuh pemberian hukuman maksimal dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
”Kejahatan luar biasa yang dilakukan mantan Kapolres Ngada mencatatkan preseden buruk dalam upaya perlindungan anak dan perempuan,” ujarnya.
“Bagaimana mungkin aparat yang seharusnya melindungi justru menjadikan anak sebagai korban, merekam tindakan tersebut, dan menyebarkannya. Hukuman maksimal harus diberikan tanpa keringanan,” terang dia.
Menurut Mafirion, hukuman maksimal dalam kasus tersebut akan menjadi bukti keberpihakan negara terhadap perlindungan anak dan perempuan.
Dia menyatakan bahwa vonis hakim nantinya akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam memberantas kekerasan seksual terhadap anak.
”Vonis itu akan menjadi cerminan keberpihakan negara,” imbuhnya.
Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PN Kupang hari ini lebih rendah satu tahun bila dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Dalam kasus tersebut, jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Selain itu, pelaku diminta membayar restitusi sebesar Rp 359,16 juta untuk tiga korban, demikian (Red)
Sumber: Dikutif dan dilangsir dari media JawaPos.com.