spot_img
BerandaHUKRIMPengedar Narkoba dan 23 Paket Sabu Berhasil Diamankan Polisi

Pengedar Narkoba dan 23 Paket Sabu Berhasil Diamankan Polisi

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

PALANGKA RAYA || Journalistpolice.com – Pengedar nakoba dan barang bukti 23 paket sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya.

Pelaku pengedar ini adalah seorang pria berinisial Mn alias Amat Waluh (56) diamankan dengan barang bukti puluhan paket diduga narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa pengungkapan pengedar tersebut dilakukan di sebuah wisma di Jalan Nusantara II, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.

BACA JUGA  Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumbar Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba

“Berawal dari laporan masyarakat, tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di teras Wisma Talentha.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 16 paket diduga shabu yang disimpan di dalam bungkus rokok di dashboard motor pelaku,” ungkap Agung, Selasa (8/4/2025).

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke dalam kamar yang ditempati pelaku di Wisma Talentha.

BACA JUGA  Polres Langkat Ungkap 29 Kasus Narkoba Sepanjang Oktober, 32 Tersangka Diamankan

Di sana, ditemukan kembali 7 paket diduga shabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu, serta uang tunai sebesar Rp. 350.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba.

Total barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 23 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 8,36 gram.

“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (dk_reborn)

BACA JUGA  Sipropam Polresta Palangka Raya Cek Kesiapan Personel Pam Aksi Damai di Kantor DPRD Kalteng

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini