spot_img
BerandaINFO POLISIPemuda 26 Tahun Tertangkap Tangan Miliki Sabu 5,06 Gram

Pemuda 26 Tahun Tertangkap Tangan Miliki Sabu 5,06 Gram

PALANGKA RAYA || Journalistpolice.com – Seorang pemuda berinisial RJ (26) berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat tertangkap tangan miliki paket narkotika jenis sabu seberat 5,06 Gram.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno saat ditemui pada markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (8/2/2025) siang.

Kompol Aji Suseno menjelaskan, Tersangka RJ diamankan oleh para personel Satresnarkoba pada Hari Jumat (7/2/2025) kemarin saat sedang berada di kawasan Jalan Bajau Ranju, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

BACA JUGA  Advokat dan Konsultan Hukum Mencium Aroma Busuk Dugaan Perselingkuhan & Persekongkolan APH

“Tersangka kami amankan sekitar pukul 21.30 WIB berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan warga setempat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika pada kawasan tersebut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan satu buah paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 5,06 gram dari bagian dashboard sepeda motor tersangka yang tersimpan di dalam sebuah kotak rokok.

“Yang mana paket tersebut diakui oleh tersangka merupakan miliknya sendiri, sehingga dirinya pun langsung kami amankan menuju Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Aji Suseno.

BACA JUGA  Polresta Palangka Raya Siagakan Personel di Kantor Bawaslu Kota

Tersangka RJ pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan hukuman pidana yakni paling lama 12 hingga 20 tahun penjara. (Red)

Sumber: Humas Polresta Palangka Raya (pm)

BACA JUGA  Kunjungan Kerja KASAT Disambut Kapolda Kalteng

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini