BerandaHUKRIMOPINI: Saat Hukum Tumpul ke Atas, Dugaan Pembiaran Perusahaan Sawit Nakal di...

OPINI: Saat Hukum Tumpul ke Atas, Dugaan Pembiaran Perusahaan Sawit Nakal di Kalteng

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Journalistpolice.com – Saat Hukum Tumpul ke atas dan Tajam kebawah dan juga di tengah semangat pemerintah menegakkan hukum dan menata pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan.

Publik kembali dikejutkan oleh kabar bahwa sejumlah pejabat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan bahkan di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dikabarkan tengah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Pemeriksaan ini diduga terkait penyalahgunaan wewenang, pembiaran pelanggaran perusahaan perkebunan kelapa sawit, serta dugaan penerimaan upeti dari pihak-pihak tertentu.

BACA JUGA  FKPK-RI Akan Laporkan Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di Cirebon

Jika kabar ini benar, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) sejatinya menjadi benteng terakhir dalam menjaga hak rakyat serta melindungi kawasan hutan dari perambahan ilegal.

Namun yang terjadi justru sebaliknya, ada kesan kuat bahwa aparat yang seharusnya menindak malah menutup mata, bahkan diduga ikut menikmati hasil kejahatan lingkungan dan sosial ekonomi ini.

BACA JUGA  Polresta Palangka Raya Tindaklanjuti Percobaan Pencurian di Indomaret

Kebal Hukum dan Alibi HGU

Perusahaan-perusahaan sawit yang diduga bermasalah kerap berkilah bahwa mereka memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).

Namun izin itu bukanlah kartu bebas hukum. Undang-undang jelas mengatur bahwa setiap pemegang HGU wajib melaksanakan sejumlah tanggung jawab, termasuk menyediakan kebun plasma minimal 20% untuk masyarakat sekitar. Fakta di lapangan, banyak perusahaan mengabaikan kewajiban ini.

Masyarakat menunggu keadilan, tapi yang datang hanya janji dan pembiaran. Jika negara sungguh hadir, perusahaan yang melanggar mestinya dikenai sanksi administratif hingga pidana.

BACA JUGA  Opini: Pendistribusian BBM Solar Bersubsidi di Kotim Dikuasai Pelangsir

Pencabutan izin, denda, dan penegakan hukum seharusnya menjadi langkah nyata, bukan sekadar wacana. Namun hingga kini, belum terdengar ada perusahaan besar yang benar-benar dijatuhi sanksi tegas. Sementara itu, masyarakat terus kehilangan hak, hutan terus tergerus, dan negara terus dirugikan.

Ketika Pejabat Lemah dan Penegak Hukum “Leto’y”

Fenomena lemahnya penegakan hukum di sektor perkebunan ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah aparat di daerah sudah kehilangan keberanian untuk menegakkan kebenaran?

Ada kesan bahwa sebagian pejabat dan aparat justru menjadi bagian dari masalah — bukan solusi. Mereka tampak “letoy”, seolah tak berdaya menghadapi perusahaan besar yang diduga dibekingi oleh “orang-orang kuat, berkuasa, dan berbintang”.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan

Padahal, hukum seharusnya tajam ke atas dan ke bawah sekaligus, bukan hanya terhadap rakyat kecil atau petani yang berjuang mempertahankan tanahnya.

Jika aparat dan pejabat justru menjadi pelindung bagi pelanggar hukum, maka itu adalah bentuk nyata kemerosotan moral dan kehancuran sistem keadilan.

Kritik Pedas dan Seruan untuk Transparansi

Publik berhak tahu hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejagung. Transparansi adalah kunci kepercayaan publik. Jangan sampai kasus ini menguap tanpa kejelasan, atau berhenti di tengah jalan dengan dalih “tidak cukup bukti”. Rakyat sudah terlalu sering disuguhi drama hukum yang berakhir tanpa keadilan.

BACA JUGA  Negara Dipermalukan Perusahaan Sawit, Konflik Besar Tinggal Menunggu Ledakan

Kritik ini bukan untuk menjatuhkan lembaga hukum, tetapi untuk mengingatkan: hukum yang dibiarkan tumpul adalah awal kehancuran bangsa.

Pemerintah pusat dan lembaga penegak hukum harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat dan lingkungan, bukan kepada korporasi rakus yang hanya mencari untung tanpa tanggung jawab sosial.

Solusi: Tegakkan Hukum, Audit Total, dan Libatkan Publik

BACA JUGA  Opini: Kriminalisasi Sengketa Lahan Adat Harus Dihentikan
  1. Audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan perkebunan di Kalteng, terutama yang memiliki HGU besar namun tidak melaksanakan kewajiban plasma.
  2. Publikasikan hasil pemeriksaan Kejagung secara terbuka agar publik tahu siapa yang bersalah dan sejauh mana penegakan hukumnya.
  3. Evaluasi pejabat dan aparat daerah yang terindikasi melakukan pembiaran atau menerima gratifikasi dari perusahaan.
  4. Libatkan masyarakat sipil dan media sebagai mitra pengawas independen agar proses hukum berjalan transparan.
  5. Terapkan sanksi tegas dan efek jera, termasuk pencabutan izin dan proses pidana bagi perusahaan maupun pejabat yang terlibat.
BACA JUGA  Opini: Izin HGU PT MAP Hanya Seluas 7.476,24 Hektar, Fakta di Lapangan Bagaimana?

Penutup

Keadilan tidak akan lahir dari pembiaran. Ia hanya tumbuh dari keberanian — keberanian untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika pemerintah dan aparat hukum serius ingin membangun tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan, maka inilah saatnya bertindak, bukan berdiam diri.

Karena diam di tengah kezaliman, adalah bentuk lain dari ikut berbuat salah, demikian semoga bermanfaat.

Penulis Opini: Misnato (Petualang Jurnalis) Asal Kota Sampit. Ketua DPW SPMI Kalteng

BACA JUGA  Luar Biasa! Richard William Resmi Gugat 6 Hakim Agung di PN Jakarta Pusat

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini