SAMPIT || Journalistpolice.com – Nampaknya negara, perusahaan, dan warga saat ini terjepit . Penggusuran pondok warga di kawasan yang masih berstatus hutan kembali membuka persoalan lama
Lalu siapa sebenarnya yang berwenang atas tanah yang status hukumnya belum tuntas?Jika benar lokasi tersebut berada di area selisih yang belum dilepaskan dari kawasan hutan, maka pertanyaan mendasarnya bukan sekadar konflik warga dan perusahaan, melainkan persoalan tata kelola perizinan.
Di satu sisi, perusahaan mengacu pada HGU lama. Di sisi lain, pelepasan kawasan yang disetujui pemerintah tidak mencakup seluruh luasan awal. Ketidaksinkronan ini menyisakan ruang abu-abu yang rawan konflik.
Warga yang selama ini hanya mendirikan pondok dan ladang kecil mengklaim telah menggarap sebelum perusahaan hadir.
Namun tanpa penetapan wilayah adat oleh pemerintah, posisi mereka juga belum memiliki kekuatan hukum formal.
Ironisnya, ketika kawasan tersebut disebut sebagai objek sita Satgas PKH berdasarkan SK Nomor 36 Tahun 2025, publik justru melihat perusahaan tetap bergerak di lapangan.
Jika memang objek itu dalam penguasaan negara, seharusnya kejelasan koordinat dan batas menjadi prioritas utama sebelum tindakan fisik dilakukan.
Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar pengamanan, tetapi transparansi:
overlay peta, kejelasan batas, dan audit kewenangan.
Konflik berkepanjangan tanpa kepastian hukum hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap tata kelola pertanahan dan kehutanan.
Negara seharusnya hadir sebagai penengah yang tegas dan transparan, bukan membiarkan ruang tafsir hukum menjadi sumber ketegangan baru.
Penulis Opini: Misnato (Petualang Jurnalis)








