BerandaHUKRIMOpini: Kriminalisasi Sengketa Lahan Adat Harus Dihentikan

Opini: Kriminalisasi Sengketa Lahan Adat Harus Dihentikan

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Journalistpolice.com – Upaya kriminalisasi yang ditujukan kepada Rudi Hartono warga Cempga Hulu akhirnya kandas di meja hakim.

Putusan Pengadilan Negeri Sampit yang melepaskan Rudi Hartono dari segala tuntutan hukum bukan sekadar kemenangan individu. Putusan ini adalah peringatan serius bagi aparat penegak hukum agar tidak gegabah menarik konflik agraria ke ranah pidana.

Majelis Hakim secara terang menyatakan bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada Rudi Hartono bukan tindak pidana, melainkan sengketa perdata. Artinya, akar masalahnya terletak pada konflik penguasaan lahan, bukan kejahatan.

BACA JUGA  Opini: Mafia Tanah Identik Gunakan Jasa Oknum Pembuat Surat Palsu

Fakta persidangan mengungkap bahwa lahan yang dikelola Rudi Hartono merupakan tanah adat milik keluarga yang belum memperoleh ganti rugi dari perusahaan perkebunan.

Dalam konteks ini, kriminalisasi justru menempatkan warga adat sebagai pihak yang disalahkan, sementara substansi konflik dibiarkan menggantung.

Praktik seperti ini bukan hal baru. Dalam banyak kasus agraria, pasal pidana kerap dijadikan jalan pintas untuk meredam konflik lahan, alih-alih menyelesaikan sengketa hak secara adil.

BACA JUGA  Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

Aparat penegak hukum seolah lupa bahwa hukum pidana adalah ultimum remedium, bukan alat pertama untuk menyelesaikan persoalan sosial dan struktural.

Putusan PN Sampit menegaskan batas tegas: sengketa lahan adat tidak boleh otomatis dipidanakan. Ketika status tanah belum jelas, ganti rugi belum tuntas, dan klaim adat masih hidup, maka jalur perdata dan administrasi harus didahulukan.

Kriminalisasi dalam konflik agraria bukan hanya melanggar rasa keadilan, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Aparat penegak hukum semestinya berdiri sebagai penengah yang adil, bukan menjadi instrumen yang memperkuat ketimpangan kuasa antara korporasi dan masyarakat adat.

BACA JUGA  Teras Narang Bongkar Akar Konflik Sebabi: Tata Ruang Amburadul, Kriminalisasi Mengintai!

Putusan ini sekaligus menjadi preseden penting: hukum adat bukan residu masa lalu, melainkan bagian dari sistem hukum yang harus dihormati.

Mengabaikannya berarti menafikan amanat konstitusi yang mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat beserta hak-haknya.

Sudah saatnya aparat penegak hukum menghentikan pendekatan represif dalam konflik agraria. Sengketa tanah bukan soal kriminalitas, melainkan soal keadilan, pengakuan hak, dan keberanian negara menempatkan hukum pada posisi yang semestinya.

Jika kriminalisasi terus dipelihara, maka yang diproduksi bukan ketertiban hukum, melainkan ketidakadilan yang dilegalkan.

Penulis Opini: Misnato (Petualang Jurnalis) Wakil Pemimpin Redaksi Journalistpolice.com

BACA JUGA  Opini: Izin HGU PT MAP Hanya Seluas 7.476,24 Hektar, Fakta di Lapangan Bagaimana?

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini