KETAPANG-KALBAR || Journalistpolice.com – Oknum APH (Aparat Penegak Hukum) setempat diduga kuat pelihara serkel milik berinisial TT, yang menggesek kayu ilegal loging.
Pasalnya selama belasan tahun serkel milik TT beroperasi menggesek kayu illegal di Desa Negeri Baru, Kec. Benua Kayong, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat, tidak pernah tersentuh hukum.
Pelaku TT ini terkesan kebal hukum, karena oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat tidak melakukan penegakan hukum sebagaimana mestinya, diduga keras serkel milik TT APH ini sengaja dipelihara APH itu sendiri.
Sangat mustahil selama ini jika oknum Aparat Penegak Hukum (APH) beralasa tidak mengetahui adanya penggergajian kayu jenis log milik TT tersebut, yang menampung kayu log campuran hasil pembalakan liar dari masyarakat.
Dengan demikian patut diduga keras bahwa Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat melakukan pembiaran, sengaja memelihara serta membekingi oknum pengusaha berinisial TT tersebut.
Karena TT diduga sudah melakukan tindak pidana dibidang kehutanan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999, tentang kehutanan beserta perubahanya harus ditindak.
Terkait dengan hal itu, jika Oknum APH tidak melakukan tindakan kepada TT yang melakukan perbuatan tindak pidana, maka oknum APH tersebut diduga turut serta melakukan tindak pidana dan pembiaran terhadap TT.
Jika sudah seperti itu ulahnya oknum APH, lalu kepada siapa lagi yang harus dapat dipercaya oleh masyarakat untuk penegakkan supremasi hukum.
Aktifis Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara (BPAN), Mustakim minta kepada Propam Polda serta Mabes Polri agar melakukan pemeriksaan kepada Aparat Penegak Hukum dimana terjadinya tindak pidana tersebut ungkap Mustakim, demikian (*AR-34)