spot_img
BerandaINFO POLISIMantan Sekda Kotim Diperiksa Kejati Kalteng Terkait Korupsi Dana Hibah Pilkada

Mantan Sekda Kotim Diperiksa Kejati Kalteng Terkait Korupsi Dana Hibah Pilkada

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

PALANGKA RAYA – KALTENG || Journalistpolice.com – Mantan Sekretaris Daerah  Kabupaten Kotawaringin Timur (Sekda Kotim), Fajrurrahman, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) pada Senin, 19 Januari 2026.

Pemeriksaan dilakukan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim senilai sekitar Rp40 miliar.

Fajrurrahman diperiksa sebagai saksi karena pada periode 2023–2024 ia menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga dimintai keterangan terkait mekanisme dan proses penganggaran dana hibah Pilkada.

BACA JUGA  Polres Lamandau Kerahkan Ratusan Personel Gabungan Amankan Ini

Ia menegaskan pemeriksaan hanya sebatas sebagai saksi dan fokus pada teknis penganggaran.

Selain Fajrurrahman, tim penyidik memeriksa total 8 saksi yang hari ini dipanggil. Para saksi berasal dari berbagai instansi dan pihak terkait anggaran dan pelaksanaan Pilkada Kotim, termasuk:

  • Pejabat dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim
  • Pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
  • Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan)
  • Ketua DPRD Kotim sebagai mantan Ketua Komisi I DPRD periode sebelumnya
  • Pihak penyedia barang/jasa (pihak ketiga) yang bekerja dalam kegiatan KPU Kotim.
BACA JUGA  Personel Sattahti Polresta Palangka Raya Cek Kondisi Tahanan

Kejati Kalteng menyatakan akan terus mendalami kasus ini dengan memanggil saksi dan pihak terkait guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Kotim.

Narasi lengkap dan perkembangan kasus akan terus di-update sesuai informasi resmi dari penyidik dan lembaga terkait, demikian

Penulis Misnato

BACA JUGA  Polres Lamandau Gelar Apel Kesiapan Pengamanan May Day 2025

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini