PALANGKA RAYA – KALTENG || Journalistpolice.com – Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Sekda Kotim), Fajrurrahman, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) pada Senin, 19 Januari 2026.
Pemeriksaan dilakukan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim senilai sekitar Rp40 miliar.
Fajrurrahman diperiksa sebagai saksi karena pada periode 2023–2024 ia menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga dimintai keterangan terkait mekanisme dan proses penganggaran dana hibah Pilkada.
Ia menegaskan pemeriksaan hanya sebatas sebagai saksi dan fokus pada teknis penganggaran.
Selain Fajrurrahman, tim penyidik memeriksa total 8 saksi yang hari ini dipanggil. Para saksi berasal dari berbagai instansi dan pihak terkait anggaran dan pelaksanaan Pilkada Kotim, termasuk:
- Pejabat dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim
- Pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
- Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan)
- Ketua DPRD Kotim sebagai mantan Ketua Komisi I DPRD periode sebelumnya
- Pihak penyedia barang/jasa (pihak ketiga) yang bekerja dalam kegiatan KPU Kotim.
Kejati Kalteng menyatakan akan terus mendalami kasus ini dengan memanggil saksi dan pihak terkait guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Kotim.
Narasi lengkap dan perkembangan kasus akan terus di-update sesuai informasi resmi dari penyidik dan lembaga terkait, demikian
Penulis Misnato









