SAMPIT ||  Journalistpolice.com – Lapor Kapolri, bahwa sampai saat ini anggota Brimob Detasemen Pelopor B dan Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng masih saja dimanfaatkan Perusahaan PT Mulia Agro Permai (PT MAP).
Untuk mengawal perusahaan melakukan aktivitas pemanenan dan patroli di luar HGU atau di lahan sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang saat ini diduduki masyarakat pemilik lahan.
Yang lahannya diserobot dan dikuasai PT MAP untuk ditanami kelapa sawit, tanpa ada ganti rugi kepada yang berhak.
Atas dugaan Penyalahgunaan tugas / wewenang dan jabatan serta dugaan menerima suap dari Perusahaan nakal ini dengan jumlah yang cukup pantastis.
Beberapa waktu yang lalu pihak pelapor sudah di undang ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan oleh penyidik dari Dipropam dengan dilengkapi bukti-bukti.
Sampai saat ini pihak pelapor masih menunggu tindakan tegas dari penyidik secara nyata, agar para oknum yang dimanfaatkan dan dikendalikan pihak PT MAP ini segera ditarik dari lapangan, kembali ke habitatnya.
Untuk diberi sanksi tegas terhadap dugaan pelanggran kode etik kepolisian dan sanksi pidana jika terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap dari perusahaan tersebut, demikian (Red).
Alhamdulillah masyarakat jadi memahami tentang bagaimana aturan yang berlaku di perusahaan dan peranan Polri semestinya