PALANGKA RAYA|| Journalistpolice.com – Kuasa Hukum tersangka kasus penembakan sopir ekspidisi yang dilakukan Brigadir AKS miminta Polda Kalteng untuk melakukan pengusutan sampai tuntas dan menyeret beberapa nama yang terlibat.
Informasinya Suriansyah Halim, S.H., M.H., selaku kuasa hukum tersangka Brigadir AKS, telah membeberkan kronologi penembakan yang menewaskan sopir ekspedisi di wilayah Kabupaten Katingan yang menghebohkan publik.
Menurut Suriansyah dari kronologi tersebut, banyak poin menarik yang bisa menjadi pintu masuk aparat ntu melakukan pengusutan kasus ini hingga tuntas. Hal yang sama juga dikatakan Mual Hangoluan Roy Sidabutar, S.H., Kuasa Hukum tersangka H.
Menurut Mual Hangoluan Roy Sidabutar, S.H., ada poin menarik yang wajib diusut hingga tuntas oleh Polda Kalteng berdasarkan keterangan dari kuasa hukum tersangka Brigadir AKS.
Salah satu poin menariknya yakni perihal penjualan mobil korban ke salah satu oknum aparat. Keterangan yang berhasil ia himpun bahwa oknum tersebut tidak mengetahui mobil itu adalah hasil dari tindak pidana.
Jika berpacu mengenai hukum katanya hal itu masuk dalam pasal 480 KUHP, karena tindakan tersebut merupakan tindakan yang dilarang hukum. Sebab, barang penadahan diperoleh dari hasil kejahatan.
Yang bersangkutan dapat dikatakan menolong atau mempermudah tindakan kejahatan, serta pelaku dapat mempersukar pengusutan kejahatan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Seharusnya orang tersebut patut menduga. Kalau semisal mobil seharga Rp150 juta, tetapi dijual ke dia Rp50 juta saja, maka patut dipertanyakan dong,” ucapnya saat ditemui di Polda Kalteng, Senin 23 Desember 2024, dikutif dari https://prokalteng.jawapos.com.
Belum lagi lanjutnya, surat yang dilampirkan tidak lengkap. Bahkan jika yang ada hanya STNK, maka ia berharap Polda Kalteng dapat lebih mendalam lagi perihal menggali informasi perkara tersebut.
Roy Sidabutar, mengaku sudah membaca BAP dari kliennya, tersangka H, bahwa ada keterlibatan pihak lain yang dirasa belum digali lebih mendalam. Ambil contoh saja.
Apakah penyidik juga sudah memeriksa istri tersangka AKS, kemudian memeriksa Adi yang berperan membantu memperjualbelikan mobil.
Kemudian terdapat nama seperti Pras, yang diduga membantu memindahkan barang ekspedisi.
Kuasa Hukum Roy Sidabutar, berpandangan, nama-nama yang berkaitan dengan perkara ini harus ditelusuri lebih jauh dan semua harus menjadi tersangka secara hukum.
“Karena diketahui bersama, yang mentransfer uang ke H adalah istri dari si (Brigadir) AKS. Logikanya, seorang istri juga patut mempertanyakan, duit tersebut duit hasil apa,” tambahnya.
Selain itu, ia telah menyerahkan berkas ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Setelah berkas diserahkan, ada atensi dari pihak LPSK.
“Mereka menyambut kami baik. Kalau tidak ada halangan, mungkin minggu depan, karena dalam minggu ini ada perayaan Natal,” bebernya.
Roy Sidabutar, mengaku sudah melakukan Zoom Meeting bersama LPSK. Dari situ, ada komunikasi internal yang membahas dan menggali keterangan terkait kronologi dan fakta yang ditemukan di lapangan, demikian (Red).