spot_img
BerandaHUKRIMKorupsi Dana Desa, Mantan Kades Parit, Kaur Keuangan dan Sekdes Jadi Tersangka

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Parit, Kaur Keuangan dan Sekdes Jadi Tersangka

SAMPIT  ||  Journalistpolice.com – Gegara diduga Korupsi Dana Desa (DD) tiga orang mantan perangkat Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ditetapkan jadi tersangka.

Ketiga tersangka tersebut yakni Mantan Kepala Desa (Kades) Parit  berinisial SU, Mantan Kaur Keuangan inisial IR dan Sekretaris Desa  (Sekdes) berinisial HE telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kotim pada Kamis, 3 Juli 2025.

Hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Kotim, ketiganya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan merugikan keuangan negara hampir mencapai 1 miliar rupiah atau senilai kurang lebih Rp903.000.000,-

BACA JUGA  Berkedok Jasa Terapis Kesehatan Gasak Emas 132 Gram Milik Warga

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat Daerah Kotawaringin Timur Nomor: 700.1.2.2/18//LHP-PPKN/IV/INSP-2025 tanggal 30 April 2025, telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp903.697.805,77

Kerugian itu sendiri beras dari dana BUMDes Parit tahun 2018, 2019 dan 2020, serta belanja pengadaan bibit ternak babi tahun anggaran 2023.

Uang hasil korupsi terungkap digunakan untuk kebutuhan pribadi masing-masing tersangka.

BACA JUGA  Mantan Kades Bamadu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 387 Juta

Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotim, Verdian Rifansyah saat ditemui membenarkan atas penahanan tersebut.

“Kita telah melakukan penetapan terdakwa terhadap perkara tindak pidana korupsi, yaitu penyalahgunaan keuangan Desa Parit, Kacamata Cempaga Hulu. Yang ditahan kepala desa, kaur keuangan dan sekertaris desa,” katanya, Jumat (4/7/2025) lalu.

Dia mengatakan para terdakwa sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kotim beberapa waktu oleh Inspektorat Kotim pada (30/4/2025) lalu. Mendapati laporan tersebut pihjak Kejaksaan Negeri Kotim melakukan penyelidikan.

BACA JUGA  Pengedar Sabu 50,6 Kg di Lamandau, Divonis Hukum Mati

Hasilnya SU, IR dan HE ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi uang dana kas desa.

Ketiganya kini telah ditahan di Lapas Kelas IB Sampit, Kotim selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Jika berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P21 maka akan segera disidangkan. Lebih lanjut dia mengatakan para terdakwa melakukan korupsi ini yakni pada periode anggaran tahun 2018-2023.

BACA JUGA  Polsek Rakumpit Tindaklanjuti Temuan Mayat Seorang Petani

Modusnya menggunakan dana kas desa secara diam-diam untuk kebutuhan pribadi. “Modusnya mereka ada menggunakan dana kas Desa Parit secara diam-diam tidak digunakan semestinya,” bebernya.

Ketiga terdakwa kini telah mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas IB Sampit. Berdasarkan audit dari Inspektorat, kemudian Kejari Kotim tindak lanjuti hingga masuk ke tahap penyidikan saat ini.

Karena penyidik menilai perbuatan mereka melanggar hukum dan terdapat cukup bukti untuk dilakukan penuntutan dan penahanan.

BACA JUGA  Miris Anak Dibawah Umur di Rantau Pulut Pelaku Pembobol Rumah Kosong

Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Karena masing-masing memiliki peran, pada dasarnya pasal yang digunakan sama, tetapi dijunctokan dengan Pasal 55 KUHP,” tambah Verdian.

Saat ini, jaksa penuntut umum sedang menyempurnakan surat dakwaan berdasarkan berkas perkara yang telah disusun oleh jaksa penyidik untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palangka Raya, demikian (Misnato).

BACA JUGA  Proyek Lanjutan Insfrastuktur Pertanian di Desa Sei Bakau Diduga Bermasalah

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini