SAMPIT – KALTENG || Journalistpolice.com – Ketua Kelompok Tani Sawit Sukses Makmur (SSM) berinisial J alias Dagu dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) atas dugaan penggelapan Sisa Hasil Kebun (SHK) dan penyerobotan tanah.
Hal tersebut disampaikan oleh Anekaria Safari, CLOP dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Nusantara Kalimantan, kepada media ini pada Rabu, 12 November 2025.
“Kami sudah melaporkan dugaan penggelapan dan penyerobotan tanah milik klien kami, Anang, ke Mapolda Kalimantan Tengah pada 9 April 2025 lalu,” ujar Safari.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik.
“Klien kami sudah dimintai keterangan, namun hingga kini kami belum diberikan SP2HP,” ucapnya.
“Saya berharap agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini demi menjamin keadilan bagi klien kami serta menghindari terjadinya preseden buruk dalam penegakan hukum di Polda Kalimantan Tengah,” katanya.
“Terkait, laporan ini dibuat agar ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak kliennya sebagai pemilik sah lahan,” terangnya.
Ia juga berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan mendalam.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja profesional dan objektif dalam menangani perkara ini. Tujuan kami bukan mencari konflik, tetapi menegakkan keadilan,” pungkasnya. (Red).









