spot_img
BerandaHUKRIMKelompok Masyarakat Pemerjuang Hak Tanah Egendom Ferponding Butuh Kepastian Hukum

Kelompok Masyarakat Pemerjuang Hak Tanah Egendom Ferponding Butuh Kepastian Hukum

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

TRENGGALEK || journalistpolice.com – Kelompok Masyarakat Pemerjuang Hak Tanah Egendom Ferponding dan para pedagang yang bertempat di Bengkorok Desa Tasikmadu butuh Kepastian Hukum terkait Hak Atas Tanah.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa baru-baru ini Pemerintah Darah (Pemda) Trenggalek melalui sekda mengundang kelompok pemerjuang hak tanah egendom ferponding dan para pedagang yang bertempat di Bengkorok Desa Tasikmadu.

Turut di undangan dalam pertemuan itu jajaran keamanan daerah satpol PP, dinas perikanan, dinas pemukiman, perhutani, BPN dan muspika setempat, Jumat 17 Januari 2025.

BACA JUGA  Polsek Bangun Purba Tindaklanjuti Laporan Warga Soal Dugaan Perjudian Dadu Putar

Dalam pertemuan tersebut Bp Edi, Sekda Kabupaten Trenggalek memaparkan rencana pembangunan daerah di kawasan pantai prigi. Kawasan tersebut semestinya saat ini masih menjadi fungsi tugasnya Perhutani.

Disampaikan pula oleh sekda bahwa Pemda telah memegang surat pengesahan kawasan prigi I dan prigi II dari Kementerian LHK dan saat ini sedang mendapat persetujuan dari LHK untuk prigi III serta akan di ajukan pula prigi IV.

Nyaris seluruh kawasan pantai di Kecamatan Watulimo ini akan di kuasai oleh pemda, maka dengan hal tersebut Bp Edi menyarankan agar para pedagang segera mengosongkan lahan.

BACA JUGA  Berkedok Jasa Terapis Kesehatan Gasak Emas 132 Gram Milik Warga

Dalam pertemuan tersebut saudara Wijianto selaku penerima mandat kepengurusan hak tanah dari ahli waris egendom ferponding menyampaikan kalimat bahwa tanah yang di mohonkan oleh Pemda saat ini berada di peta tanah hak barat yang saat ini sedang di ajukan rekonstruksi batasnya.

Saudara Wijianto mengimbau agar Pemda jangan selalu mengusik mereka yang bekerja di lahan tersebut hingga mereka punya kepastian hukum atas tanah ini.

Di benarkan pula oleh khalayak umum bahwa dari dulu dalam menuruti ambisi pengembangan wisata Pemda, selalu mengusik masarakat pedagang bahkan di beberapa tempat terpasang nameboard bertuliskan tanah milik Pemda yang sekaligus tercantum nomor SK LHK.

BACA JUGA  Kurir 50 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati, Minta Keringanan

Dalam kearogansianya Pemda tersebut, masarakat juga tidak begitu bodoh akan status tanah yang sebenarnya kini masarakat luas mensuport penerima mandat pengurusan tanah ferponding untuk tetap eksis.

Saat ini masarakat telah lelah dengan ancaman penggusuran yang tiap saat di gaungkan oleh pemda setempat.

Masarakat kini sangat butuh kepastian hukum atas tanah tersebut. Berkali – kali masarakat menanyakan tentang sejauh mana proses pengajuan rekonstruksi batas tanah egendom tersebut.

BACA JUGA  Proses Hukum Tersangka Perzinahan Kades Pamalian Hampir 3 Bulan Belum Dilimpahkan ke Jaksa

Sabar dan tunggu sesaat lagi itulah jawaban yang bisa di sampaikan oleh saudara Wijianto Giyono selaku ketua aktifis daerah setempat telah menerima ajakan dari masarakat bila Pemda bersikeras menggusur pedagang maka aksi turun jalan akan mereka lakukan.

“Sabar dulu sambil menunggu pengesahan egendom nanti” itu kalimat pamungkasnya pada masarakat, demikian (Red).

BACA JUGA  Rimbun: Satgas PKH Jangan Tebang Pilih Lakukan Penertiban

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini