SERUYAN || Journalistpolice.com – Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan Selasa (29/10/2024).
Sebanyak 4 box container dokumen yang disita Tim penyidik Kejati Kalteng di saat Penggeledahan di Kantor Bawaslu Seruyan tersebut atas dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun anggaran 2024.
Yang melakukan penggeledahan tersebuat adalah Eko Nugroho, bersama tim Auditor Kejati Kalteng dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seruyan, Raj Boby Caesar Fardenias.
Sebannyak Empat Box Countioner Dokumen yang berhasil disita Tim Penyidik Kalteng dari Kantor Bawaslu Kabupaten Seruyan tersebut.
Sebelumnya, Kejati Kalteng menetapkan tiga tersangka pada Kamis, 24 Oktober 2024. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana hibah untuk tahun anggaran 2024.
“Penggeledahan ini untuk memperkuat alat bukti terutama berupa surat dan keterkaitan kepada para tersangka, bahkan sudah kami lakukan penahanan kepada tiga tersangka tersebut,” kata Eko Nugroho didampingi Kasi Pidsus Kejari Seruyan, Raj Boby Caesar Fardenias saat diwawancarai wartawan.
Menurutnya, upaya penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari pengumpulan alat bukti, yang sebelumnya sudah didapatkan bukti- bukti yang cukup. Namun, kata Eko, pihaknya merasa perlu untuk melakukan pendalaman dan memperkuat agar menjadi semakin terang.
“Perbuatan apa yang mereka lakukan dan menggunakan sarana apa yang nanti akan terliat,dari yang kita geledah dan yang akan kita sita,” kata Eko.
Eko menjelaskan, dari penggeledahan dan penyitaan berkas yang ada di Kantor Bawaslu Seruyan, pihaknya sudah mengumpulkan sebanyak empat Box countioner berkas yang disita.
“Dalam penggeledahan ini kami juga menghadirkan Ketua Bawaslu Seruyan, Umar Zahid Bustomi, Camat Seruyan Hilir, Oon Haryanto, dan Lurah Kuala Pembuang Satu diwakili Kasi Pemerintahan Rahmat Pithra Hadi,” ujar Eko Nugroho.
Eko menyebut, bahwa dalam penggeledahan ini, pihaknya menurunkan empat anggota penyidik Kejati beserta empat dari tim auditor yang nantinya akan menghitung berapa kerugian negara.
“Jumlah kami turun dalam melakukan penggeledahan hari ini sebanyak delapan orang dari Kejati Kalteng,” sebutnya.
Eko menambahkan, bahwa segala sesuatu dalam penggeledahan dan penyitaan dalam penyidikan ini bisa saja akn terjadi penambahan tersangka baru. Namun, hal itu harus didasarkan pada alat bukti yang sah.
“Kami tidak gegabah, dan juga akan melakukan langkah yang sangat berhati-hati. Salah satunya dalam penggeledahan dan penyitaan ini,” demikian Eko Nugroho. (Red*As)