spot_img
BerandaHUKRIMKejagung Bidik Denda Rp142 Triliun dari Sawit dan Tambang di Kawasan Hutan

Kejagung Bidik Denda Rp142 Triliun dari Sawit dan Tambang di Kawasan Hutan

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

JAKARTA  || Journalistpolice.com – Kejaksaan Agung  (Kejagung) menegaskan komitmennya memperkuat penegakan hukum sekaligus melindungi kawasan hutan dengan membidik potensi denda administratif sebesar Rp142,23 triliun dari perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi di dalam kawasan hutan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, denda tersebut berasal dari penyalahgunaan kawasan hutan oleh pelaku usaha dan akan dikejar pada tahun 2026. Dari total potensi tersebut, sektor perkebunan sawit menyumbang nilai terbesar.

“Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan,” ujar Burhanuddin dalam kegiatan penyerahan uang hasil rampasan kepada negara yang turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

BACA JUGA  Sat Reskrim Polres Langkat Berhasil Ungkap Kasus Pemerasan

Ia merinci, potensi denda administratif dari sektor sawit mencapai Rp109,6 triliun, sedangkan dari sektor pertambangan sebesar Rp32,63 triliun.

Burhanuddin menegaskan Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan kawasan hutan. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menjaga stabilitas nasional serta memastikan hutan dikelola untuk kepentingan rakyat.

“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional,” tegasnya.

BACA JUGA  Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dicopot dari Jabatan, Ini Kasusnya

Ia juga menekankan bahwa kawasan hutan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola dan dilestarikan demi kesejahteraan masyarakat luas, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung turut melaporkan perkembangan percepatan pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk relokasi penduduk yang bermukim di dalam kawasan taman nasional.

“Telah dilakukan relokasi penduduk tahap pertama pada 20 Desember 2025 terhadap 227 kepala keluarga dari lahan perkebunan sawit seluas 6.330,78 hektare,” ungkap Burhanuddin.

BACA JUGA  Insiden Ledakan Pemusnahan Amunisi Kadaluwarsa di Garut Tewaskan 13 Orang

Saat ini, terdapat tujuh permukiman masyarakat yang berada dalam tujuh desa di kawasan TNTN dengan jumlah penduduk mencapai 5.733 kepala keluarga atau 22.183 jiwa. Di kawasan tersebut juga terdapat 573 bangunan rumah, 12 sekolah, 52 rumah ibadah, dan 12 fasilitas kesehatan.

Burhanuddin menambahkan, Satgas PKH telah menyiapkan lahan hasil penguasaan kembali seluas 8.077 hektare untuk mendukung program relokasi. Hingga kini, sebanyak 1.465 kepala keluarga telah terdaftar untuk mengikuti program relokasi tersebut.

Sumber: news.detik.com

BACA JUGA  Satreskrim Polres Langkat Berhasil Ungkap Kasus Pemerasan Disertai Pengancaman

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini