JAKARTA || Journalistpolice.com – Polri menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba melalui operasi terpadu di sejumlah wilayah Indonesia. Penindakan menyasar kawasan yang diduga menjadi pusat peredaran narkotika, mulai dari Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, hingga Sulawesi dan Kalimantan.
Dalam keterangan yang dicantumkan bertanggal 13 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
“Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang sekarang sudah semakin masif. Kita harus lebih masif dalam bertindak,” tegasnya.
Sejak awal Oktober 2026, operasi pemberantasan narkoba disebut melibatkan Polri bersama BNN, TNI, pemerintah daerah, dan unsur terkait. Langkah tersebut menyasar sejumlah kawasan yang diduga rawan peredaran narkotika.
Di Jakarta Barat, operasi gabungan pada Jumat (9/10/2026) menyasar Kampung Ambon di Cengkareng dan Kampung Boncos di Palmerah. Sebanyak 24 orang diamankan dalam penindakan tersebut, disertai penyitaan barang bukti narkotika dan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Penindakan serupa dilakukan di Sumatera Utara dengan menyasar sembilan titik. Sebanyak 36 orang diamankan, sementara petugas menyita sekitar 102 gram sabu beserta barang bukti lainnya.
Di Riau, sebanyak 68 orang diamankan dalam operasi di sebuah tempat hiburan malam. Dari jumlah tersebut, 63 orang dilaporkan positif mengonsumsi zat narkotika berdasarkan hasil tes urine. Hasil tersebut tetap harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
Operasi juga dilaporkan berlangsung di Makassar, Palu, Palembang, dan Palangka Raya. Di kawasan Borta, Kecamatan Tallo, Makassar, sebanyak 104 orang diamankan, termasuk tiga orang yang diduga terlibat sebagai bandar.
Rangkaian penindakan tersebut bertujuan menindak dugaan tindak pidana narkotika sekaligus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredaran yang lebih luas.
Rehabilitasi Pengguna, Penindakan Bandar
Pemberantasan narkoba tidak hanya berfokus pada penindakan. Pendekatan pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi juga diperlukan untuk mengurangi dampak penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.
Dalam penanganan perkara, status setiap orang harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti. Pengguna yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dapat menjalani rehabilitasi, sedangkan pelaku yang terbukti menjadi bandar atau pengedar diproses berdasarkan hukum yang berlaku.
Polri juga diharapkan memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk menelusuri jaringan pemasok, memutus jalur distribusi, dan mencegah kawasan permukiman dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi narkotika.
Semangat Polisi Bersama Masyarakat menjadi penting dalam upaya tersebut. Masyarakat dapat berperan dengan melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui saluran resmi kepolisian, tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.
Pemberantasan narkoba membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, pencegahan yang berkelanjutan, serta keterlibatan masyarakat. Dengan langkah terpadu, ruang gerak jaringan peredaran narkotika diharapkan semakin terbatas dan perlindungan terhadap generasi muda dapat diperkuat.
Sumber: Naskah informasi yang diberikan; rincian operasi dan kutipan pejabat perlu dicocokkan dengan rilis resmi Mabes Polri sebelum publikasi.












