spot_img
BerandaHUKRIMKabag Tata Pemerintahan Setda Kotim Halangi Tugas Wartawan

Kabag Tata Pemerintahan Setda Kotim Halangi Tugas Wartawan

SAMPIT || Journalistpolice.com – Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Oktav Pahlevi, SIP, MAP, menghalangi tugas wartawan journalistpolice.com untuk meliput acara rapat mediasi.

Mediasi sengketa lahan Kelompok Tani Sumber Rezeki dengan PT Borneo Sawit Perdana (PT BSP) yang dilaksanakan di ruang rapat Gedung B Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Kamis 27 Maret 2025.

Oknum Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setda Kotim ini selaku pimpinan rapat, sebelum acara mediasi dimulai membacakan daftar hadir dalam undangan secara satu persatu dan mempersilahkan mengambil tempat duduk yang telah tersedia.

Dengan bahasa yang kurang beretika oknum Kabag ini mempersilahkan pihak yang tidak terdaftar dalam undang untuk segera meninggalkan ruangan rapat tersebut.

Seakan-akan rapat ini tertutup bagi peserta rapat yang membawa anggotanya untuk mendengarkan acara tersebut, tidak terkecuali wartawan juga diusir.

Diduga kuat bahwa rapat ini ada tujuan tertentu yang sudah dipersiapkan dan disetting sebelumnya guna menekan salah satu peserta yang bersengketa atau diduga kuat pimpinan rapat ini sudah ada keberpihakan kepada salah satu yang bersengketa biar terpojok sehingga luput dari pantauan wartawan.

Salah satu anggota LBH sempat protes atas pengusiran yang dilakukan oknum tersebut dan sempat memanas, kemudian pihak yang merasa tidak ada terdaftar dalam undangan satu persatu keluar, salah satunya sempat membanting pintu dengan keras.

Prilaku oknum Kabag ini sangat bertetangan dan menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta, demikian (Red).

BACA JUGA  Hallo Kapolri, Brimob Polda Kalteng Kawal PT MAP Panen di Lokasi Sitaan Satgas PKH

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini