SAMPIT – KALTENG || Journalistpolice.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pemuda berinisial MRI (29), Sabtu (14/2/2026).
Dari tangan terlapor, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat kotor 4,13 gram. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kerap membawa, menyimpan, dan menjual sabu.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan bermula pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terlapor di sebuah rumah di Jalan Cristopel Mihing RT 026 RW 006, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Petugas kemudian mengamankan terlapor dengan menunjukkan surat perintah tugas, disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan satu paket sabu seberat 4,13 gram.
Kemudian, satu potongan sedotan, satu timbangan digital dalam kotak hitam, serta satu unit handphone merek Infinix yang diakui milik terlapor.
Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.








