PALANGKA RAYA || Journalistpolice.com – Respons cepat ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya dalam menangani tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang kembali terjadi di wilayah hukumnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/4/2026) malam di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 11,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Penanganan awal dilakukan oleh Pamapta III SPKT, Ipda M. Abrar, S.H., M.H., bersama gabungan piket fungsi.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Ipda M. Abrar menjelaskan bahwa pihaknya langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) terhadap satu unit mobil pick up yang menjadi sasaran aksi kejahatan.

“Olah TKP kami lakukan sebagai langkah awal penyelidikan guna mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari korban berinisial MF (33) dan para saksi di sekitar lokasi,” ujarnya, Jumat (10/4/2026) pagi.
Dari hasil keterangan sementara, kejadian diduga berlangsung antara pukul 18.30 hingga 19.15 WIB, saat korban meninggalkan kendaraannya untuk melaksanakan Salat Isya di masjid sekitar lokasi.
Saat kembali, korban mendapati kaca pintu sebelah kiri mobilnya telah pecah. Setelah diperiksa, uang tunai sebesar Rp5.000.000 yang sebelumnya disimpan di dalam kendaraan diketahui telah hilang.
Polisi kini terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku, termasuk mengumpulkan petunjuk di lapangan serta menggali keterangan tambahan dari saksi-saksi.
Menanggapi maraknya kasus serupa, Ipda M. Abrar mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum.
“Masyarakat kami ingatkan untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan. Pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan diparkir di lokasi yang aman serta terpantau,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aksi kejahatan dapat terjadi dalam waktu singkat, sehingga kewaspadaan menjadi kunci utama untuk mencegah kerugian. (pm)








