SAMPIT || Journalistpolice.com – Brimob dari Batalyon B Pelopor Sampit jajaran Polda Kalteng beraksi lagi mengawal perusahaan PT Mulia Agro Permai (PT.MAP) memanen Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di lahan sitaan Satgas PKH, Kamis 4 September 2025.
Dengan atribut dan kendaraan dinas serta bersenjata lengkap yang dibeli dari pajak rakyat ala mau perang saja, oknum Brimob tersebut mempengaruhi pemilik lahan agar tidak menghalangi aktivitas pemanenan yang mereka kawal.
Aksi brimob yang seakan akan pemilik lahan ini patut diduga dibayar perusahaan dengan uang hasil curian dilahan sitaan Satgas PKH, diluar perizinan, dan di kawasan hutan yang saat ini di klem masyarakat pemilik lahan yang berjuang untuk mempertahankan hak atas tanahnya.
Perusahaan nakal ini nampaknya diduga kebal hukum dan dapat membeli hukum dengan memanfaatkan oknum brimob sebagai domba peliharaannya selalu patuh dengan perintah kertas merah bergambar soekarno Hatta.
Tanpa menggubris apakah perusahaan ini berada di pihak yang benar atau di pihak yang salah atau munggkin mereka pura-pura saja tidak tahu permasalahan yang sebenarnya terjadi terkait pelanggaran berat yang dilakukan perusahaan ala penjajah di negeri merdeka bagi yang berkuasa ini.
Untuk diketahui bahwa perusahaan ini sudah banyak melakukan pelanggaran hukum namun nampaknya penegak hukum tidak berkutik dan letoy untuk menjerat perusahaan yang diduga ilegal ini.

Beberapa pelanggaran yang terjadi antara lain sebagai berikut:
- PT MAP sudah melakukan aktivitas penggarapan lahan yang mereka ajukan seluas 9.055,50 Hektar berdasarkan Keputusan Bupati Kotim Nomor: 188.45/267/Huk- Ek.SDA/2024, tanggal 21 Juli 2014 tentang IZIN USAHA PERKEBUNAN (IUP), A.N PT. MULIA AGRO PERMAI DI KELURAHAN BAAMANG TENGAH, KECAMATAN BAAMANG DAN DESA TANAH PUTIH KECAMATAN KOTA BESI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH.
- Sebelum izin pelepasan kawasan diterbitkan pihak yang berwenang. Atau sebelum terbitnya izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) dari menteri Kehutanan yang tercantum pada diktum ke Tujuh poin c pada SK Bupati Kotim.
- Sementara izin yang disetujui oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal hanya 7.476,24 Hektar berdasarkan KEPUTUSAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Nomor 4/1/PKH/PMDM/2015 tanggal 11 Juni 2015 tentang PELEPASAN SEBAGIAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI UNTUK PERKEBUNAN KELAPA SAWIT ATAS NAMA PT MAP DI KABUPETEN KOTIM, KALTENG.
-
Keterangan Gambar: HGU PT MAP yang disetujui berdasarkan SK KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL seluas 7.476,24 Hektar - Pelanggaran juga terjadi pada diktum ketiga pada SK Bupati Kotim, poin 6 bahwa perusahaan tidak mempasilitasi pembangunan kebun masyarakat, kemudian pada poin 7. Perusahaan tidak melakukan kemitraan dengan perkebunan, karyawan dan masyarakat sekitar.
Senada juga dengan diktum kelima pada SK BKPM yang termasuk pada poin d yang isinya sbb:
Memperhatikan tanggung jawab sosial dengan membangun kebun untuk masyarakat di sekitar kawasan hutan dengan luas paling sedikit 20% dari total luas kawasan hutan yang dilepaskan dan diusahakan oleh perusahaan perkebunan.
Perusahaan diduga kuat tidak membuat perencanaan pembangunan kebun meliputi identivikasi keberadaan tanah-tanah adat dan kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi yang berada di wilayah usahanya dan membuat rencana pengolahan serta pemantauan lingkungan.
Perusahaan ini juga diduga tidak melaksanakan diktum ke enam pada SK Bupati Kotim yang isinya sbb:
Terhadap IUP dalam rangka pelepasan kawasan hutan/ tukar menukar kawasan hutan agar dapat dimohonkan kepada Bupati Kotim untuk menjadi IUP definitif apabila telah mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) maupun tukar menukar kawasan hutan (TMKH) dari menteri kehutanan RI serta telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam peraturan-peraturan daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 tahun 2011.
Jika mengacu pada diktum ke Delapan pada SK Bupati Kotim semestinya izin yang sudah disetujui seluas 7.476,24 Hektar tersebut harus dicabut. Sebagai bukti isi dari diktum tersebut sbb:
Apabila PT MAP melanggar ketentuan sebagaimana diktum ke 3 dan ke 6, maka izin yang diberikan dapat dicabut.
Senada juga dengan Diktum Kedelapan pada SK BKPM yang isinya sbb:
Apabila PT MAP melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam keputusan ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERTANYAANNYA: Apakah Izin tersebut sudah dicabut? Atau apakah perusahaan itu sudah diberikan sanksi? Jika sudah dicabut mengapa perusahaan tersebut masih beraktivitas hingga saat ini!
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 36 tahun 2025 tentang DAFTAR SUBJEK HUKUM KEGIATAN USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT YANG TELAH TERBANGUN DALAM KAWASAN HUTAN YANG TIDAK MEMILIKI PERIZINAN DI BIDANG KEHUTANAN YANG BERPROSES ATAU DITOLAK PERMOHONANNYA DI KEMENTERIAN KEHUTANAN.
Lahan Sitaan Satgas PKH seluas: 1.470 Hektar dengan keterangan status permohonan masih berproses seluas 684 hektar dan status permohonan yang ditolak seluas 786 hektar yang tertera pada no 234 pada daftar tersebut.
Lahan tersebut berada di kawasan hutan yang saat ini sedang diduduki 5 kelompok masyarakat pemilik lahan antara lain Kelompok Sahidi, Kelompok Loven, Kelompok Kakal, Kelompok Agus dan Kelompok Rimba, demikian
Penulis: Misnato (Petuaang Jurnalis)