SAMPIT || Journalistpolice.com – 2 November 2023, adalah batas waktu pengampunan mengurus pemutihan terkait usaha yang masuk kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Republik Indonesia.
Kalau lewat dari tanggal ini tidak mengajukan permohonan kepada Kementerian LHK Republik Indonesia maka akan dikenakan denda administratif.
Meskipun tanaman sawitnya masuk dalam izin usaha perkebunan, yang mana sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Meski ada toleransi mendapatkan izin telah menanam di kawasan hutan namun apabila terlanjur tanam sawit di luar izin kebun, maka tetap akan dikenakan denda sanksi administratif. Hal itu sesuai Pasal 110 B UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.
Apabila tidak membayar denda harusnya ada upaya paksa berupa cabut izin usaha, sita aset dan sanksi pidana sesuai tahapan yang dilalui.
Informasi yang berhasil diperoleh bahwa sekitar 60 perusahaan perkebunan di Kotawaringin Timur (Kotim), sebagian besar telah mengurus hal tersebut ke KLHK.
Namun, sampai saat ini belum mengetahui jumlah yang pasti perkebunan di Kotim yang mengurus izin tersebut.
Hingga munculnya Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2025, tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya di kementerian kehutanan.
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2025, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2025, yang ditanda tangani oleh Menteri Kehutanan RI, ttd RAJA JULI ANTONI.
Dengan menetapkan daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan dibidang kehutanan, meliputi:
- Subjek hukum yang sedang berproses;
- Subjek hukum yang ditolak permohonannya.
Sebanyak 436 perusahaan yang masuk dalam daftar subjek hukum sebagaimana Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2025.
Salah satunya adalah PT Mulia Agro Permai (PT MAP) yang beralamat di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah masuk dalam daftar tersebut tercantum pada nomor 234, pada Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2025, dengan uraian sebagai berikut: Total permohonan seluas 1.470 hektar yang merupakan lahan sitaan Satgas PKH.
- Subjek hukum yang sedang berproses; seluas 684 hektar.
- Subjek hukum yang ditolak permohonannya seluas 786 hektar.
Berkaitan dengan hal tersebut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah memasang plang penyitaan di areal PT MAP Timur seluas 1.276, 22 hektar.
Intinya bahwa Lahan perkebunan sawit seluas 1.276,22 hektar ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia, CQ Satgas PKH berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 5 tahun 2025, tentang Penertiban Kawasan Hutan. Maka Dilarang memperjual belikan dan menguasai tanpa izin Satgas PKH.
Ironisnya Plang sitaan Satgas PKH tersebut saat ini sudah dicabut dan dibuang PT MAP, dengan alasan bahwa Satgas PKH salah menempatkan Plang tersebut, hal tersebut telah diamini aparat penegak hukum setempat.
Sehingga pihak PT MAP masih leluasa melakukan aktivitas pemanenan dilokasi lahan sitaan Satgas PKH ini dengan dikawal aparat kepolisian dari Polres Kotim dan Brimob, konon kabarnya mendapat surat perintah (sprin) dari Polda Kalteng.
Sementara itu diatas lahan sitaan Satgas PKH tersebut ada 7 kelompok masyarakat Desa Penyang yang mengkleam dan menuntut hak atas tanahnya yang selama ini dirampas PT MAP tanpa ada ganti rugi.
Ketujuh kelompok masyarakat tersebut sebelum dipasang plang sitaan Satgas PKH hingga saat ini masih menduduki lahan dimaksud. Sehingga menimbulkan konflik dengan pihak perusahaan PT MAP.
Menyikapi permasalahan tersebut Pemerintah daerah setempat telah memediasi kedua belah pihak dengan kesimpulan dan kesepakatan agar kedua belah pihak tidak melakukan aktifitas pemanenan di lahan tersebut.
Kesepakatan tersebut saat ini telah dilanggar PT MAP, dengan dikawal aparat kepolisian yang dilengkapi senjata laras panjang, petantang-petenteng untuk mempengaruhi pemilik lahan ala mau perang saja oknum brimob tersebut mengawal PT MAP melakukan pemanenan di lahan yang diduduki masyarakat pemilik lahan.
Sehingga masyarakat pemilik lahan dibuat takut untuk menghalangi aksi pemanenan yang dilakukan PT MAP yang dikawal oknum tersebut. Akhirnya masyarakatpun tidak tinggal diam dan tidak mau jadi penonton secara diam-diam juga ikut memanen sekedar untuk mengisi perut dalam menjaga lahan tersebut.
Tidak jarang hasil panenan masyarakat diambil oknum polisi yang melakukan patroli dengan dalih sebagai barang bukti, ironisnya barang bukti tersebut sampai saat ini tidak tahu entah dimana ditempatkan, munurut dugaan masyarakat buah itu juga dujual ke pengepul oleh anggota yang melakukan patroli, demikian.
Penulis Opini: Misnato (Petualang Journalis) Asal Kota Sampit









