BerandaDAERAHASN Kotim WFH Setiap Jumat, Aturan Teknis Disusun

ASN Kotim WFH Setiap Jumat, Aturan Teknis Disusun

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT || Journalistpolice.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mulai menyusun Surat Edaran (SE) Bupati sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri.

Terkait kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya tengah merumuskan kebijakan teknis agar implementasi di lapangan tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

BACA JUGA  Satgas Yonif 641/Bru Laksanakan Anjangsana di Distrik Napua
Foto Ilustrasi

“Kami sedang menyiapkan SE Bupati sebagai tindak lanjut dari SE Mendagri,” ujarnya saat dikonfirmasi dari Palangka Raya, Rabu (1/4/2026) lalu.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang mulai berlaku efektif per 1 April 2026.

Kamaruddin menegaskan, penerapan WFH setiap Jumat akan disesuaikan dengan ketentuan dalam SE tersebut. Saat ini, Pemkab Kotim masih menyusun rincian teknis guna memperjelas mekanisme pelaksanaan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

BACA JUGA  Polemik Lahan Sitaan Satgas PKH Sekarang Sudah Mulai Muncul

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh ASN. Sejumlah pejabat struktural tetap diwajibkan bekerja dari kantor, seperti pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II), administrator (Eselon III), camat, lurah, hingga kepala desa.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan pengecualian tersebut diperlukan untuk menjaga kelancaran koordinasi pemerintahan serta pelayanan langsung kepada masyarakat.

Selain itu, unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat juga tidak diperkenankan menerapkan WFH.

BACA JUGA  Program Makan Bergizi Gratis di Kotim Belum Jelas Anggarannya

Sektor tersebut meliputi kebersihan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah.

Pemkab Kotim memastikan bahwa penerapan kebijakan ini tetap menjaga keseimbangan antara transformasi budaya kerja digital dan optimalisasi pelayanan publik, sehingga masyarakat tetap mendapatkan layanan yang cepat, tepat, dan responsif.

Sumber Berita : diskopukmpp.kotimkab.go.id

BACA JUGA  Ketika Korporasi Beroperasi Tanpa Izin, Warga yang Dipidanakan

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini