spot_img
BerandaHUKRIMTerbukti Bersalah, 2 Residivis Curanmor Dituntut Tiga Tahun Penjara

Terbukti Bersalah, 2 Residivis Curanmor Dituntut Tiga Tahun Penjara

PALANGKA RAYA  ||  Journalistpolice.comDua terdakwa ( Residivis ) kasus pencurian kendaraan bermotor dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Nanga Bulik, baru-baru ini.

Kedua terdakwa tersebut yakni Saripan alias Ipan dan Jamhari, mereka dituntut dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana.

“Kami menuntut agar terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,” ujar aksa Sanggam Aritonang, saat dikonfirmasi di Nanga Bulik, Selasa (24/6), dikutif dari prokalteng.jawapos.com.

BACA JUGA  Polsek Tanjung Morawa Ringkus 2 Pelaku Curanmor, Barang Bukti Diamankan

“Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat kejadian dilakukan dengan cara merusak,” katanya.

Diketahui. Bahwa keduanya merupakan residivis. Terdakwa Saripan pernah tersandung kasus penadahan handphone dan kucing pada tahun 2021, sementara Jamhari juga pernah dipenjara karena kasus Curanmor pada tahun 2023.

Mereka kembali diseret ke meja hijau karena melakukan pencurian sebuah sepeda motor scoopy warna merah hitam di desa Riam Penahan milik saksi korban, Bandi sekitar bulan November 2023 lalu.

BACA JUGA  Kapolri Tegaskan Haram Hukumnya Mako Diserang

“Saat itu saksi Gerto masuk rumah karban Bandi untuk mengambil parang. Namun ternyata rumah kosong dan pintu belakang terbuka. Kemudian saat korban periksa ternyata sepeda motornya hilang,” bebernya.

Setelah melakukan laporan polisi, cukup lama bagi penyidik untuk menemukan barang bukti.

Hingga akhirnya beberapa waktu lalu saat anggota Polres Lamandau  melakukan penyelidikan untuk mencari informasi terkait keberadaan pelaku dan barang bukti, mereka menemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang sama di sekitar Jalan Mawar, RT.012/RW.004, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik.

BACA JUGA  5 Pengedar Narkoba di Kapuas Berhasil Ditangkap Polisi

Hasil pemeriksaan, ditemukan dalam rumah tersebut terdakwa Jamhari yang merupakan residivis pencurian sepeda motor dan terdakwa Saripan alias  Ipan  yang juga residivis.

“Kemudian anggota unit lidik menginterogasi kedua terdakwa tersebut terkait kepemilikan dan identitas kendaraan. Namun para Terdakwa tidak dapat menunjukkan identitas STNK dan BPKB kendaraan. Setelah dicek nomor kendaraan dan nomor mesin  didapat kesamaan nomor rangka dan nomor mesin dengan kendaraan milik saksi korban Bandi,” jelasnya.

Terdakwa ( Residivis ) itu akhirnya mengakui. Bahwa saat sedang berjalan di Desa Riam Panahan Kecamatan Delang, Jamhari  melihat sebuah rumah kosong lalu timbul niat untuk melakukan pencurian.

BACA JUGA  Cegah Kerawanan Kamtibmas, Satlantas Polresta Palangka Raya Tinjau Arus Lalin

Ia kemudian mengajak Saripan  menuju ke belakang rumah kosong tersebut. Dengan sebuah tojok besi mereka berusaha membuka dan merusak kunci pintu dengan cara paksa hingga berhasil membuka pintu belakang.

Setelah pintu berhasil terbuka, para terdakwa memasuki rumah tersebut dan melihat terdapat 1  unit kendaraan roda dua, merk Honda Scoopy dengan posisi terparkir. Selanjutnya Saripan mencari kunci sepeda motor dan menemukan sedang tergantung di dalam kamar.

Para terdakwa kemudian mengeluarkan sepeda motor dari rumah dengan cara mendorong dan mengangkat sepeda motor dan mengendarai motor tersebut ke arah Nanga Bulik.

“Mereka tidak menjual kendaraan tersebut, tapi digunakan sendiri untuk kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp25.200.000,” beber jaksa. (Red)

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Sambangi Ketua RT 8/6 Bukit Tunggal

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini