spot_img
BerandaASUSILAKaryawati Laundry di Sampit Diduga Diperkosa Majikannya

Karyawati Laundry di Sampit Diduga Diperkosa Majikannya

SAMPIT || Journalistpolice.comKasus pemerkosaan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mencuat. Seorang karyawati/ perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai karyawati laundry, mengaku jadi korban.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa korban pelecehan seksual  tersebut diduga dilakukan oleh majikannya sendiri.

Informasinya, aksi bejad terhadap karyawati itu terjadi di wilayah Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit, belum lama ini. Satu orang sebagai terduga pelakunya kini diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolres Kotim.

BACA JUGA  Polda Kalteng Transparan Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan di Sampit

Hartani,  salah satu warga sekaligus RT setempat mengaku terkejut dengan peristiwa yang terjadi di lingkungannya itu.

Sebab, hingga kini ia tidak mengetahui tentang peristiwa memilukan itu. Apalagi, tidak ada satu pun warga yang melaporkan kejadian itu kepadanya.

“Belum ada dengar. Apalagi tidak ada petugas datang ke rumah untuk memberitahukan dengan saya kalau ada penangkapan terhadap warga saya,” ungkapnya, Minggu (18/5) siang kemarin, dikutif dari Radar Sampit.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Kelurahan Langkai Mediasi Keributan antara Warga dan Debt Collector

Ia berharap, apabila peristiwa itu benar terjadi, maka pelakunya dapat diproses sesuai hukum yang ada. Sebab, ia tidak akan mentoleransi bagi siapa saja khususnya warga yang berada di lingkungan RT nya melakukan perbuatan tak terpuji tersebut.

“Kalau ada informasi, nanti akan saya sampaikan. Saat ini saya akan berkoordinasi dengan pihak warga terkait informasi tersebut,” tambah Hartani.

Sebelumnya baru-baru tadi, jajaran Polres Kotim berhasil mengungkap sedikitnya dua kasus tindak pidana asusila yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus pertama terjadi 7 Maret 2025 lalu. Seorang siswi dikabarkan bunting, setelah berhubungan badan dengan kekasihnya.

BACA JUGA  Satlantas Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025

Peristiwa perkosaan itu terjadi di sebuah kos harian di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Sampit. Kini, kekasih siswi itu,  pemuda berinisial M (20), diproses hukum hingga dijerat dengan Undang-U ndang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Kasus kedua, menimpa seorang siswi di Kecamatan Mentaya Hulu. Modusnya hampir sama. Pelaku berinidial RZ (21), melalukan rayuan cintanya hingga berujung terjadi tindakan asusila. Keluarga korban yang tidak terima melaporkan kejadian itu kepada petugas kepolisian hingga diproses hukum. (Red)

BACA JUGA  Kapolda Kalteng Tekankan Komunikasi dan Integritas dalam Pelaksanaan Tugas

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini